Denny Indrayana Pilih Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Refly Harun (kiri), bambang Wijayanto (tengah) dan Denny Indrayana (kanan) sebagai pemohon dalam sidang Mahkaah Konstitusi terkaik kebasahan pencalonan Wapres Gibran, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
law-justice.co - Profesor Denny Indrayana, selaku penggugat dalam perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan memilih keluar dari ruang sidang atau walk out pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Denny walk out karena menilai pihak tergugat belum menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Dia mengatakan, telah berulang kali meminta kementerian selaku tergugat untuk menghadirkan dokumen yang mendasari penerbitan surat keterangan tersebut.
Permintaan itu, menurut dia, tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga melalui surat tertulis yang diajukan pada pekan sebelumnya.
“Yang menjadi dasar kami walk out meninggalkan ruang sidang adalah sudah berkali-kali kami meminta agar tergugat kementerian menghadirkan bukti-bukti lengkap dasar mereka menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Saudara Gibran, berkali-kali,” kata Denny.
Namun, menurut Denny, bukti yang dihadirkan kementerian dalam persidangan justru didominasi peraturan, keputusan, dan undang-undang. Padahal, pihak penggugat meminta dokumen yang secara langsung menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Ia menyebut, dalam persidangan hari itu, kementerian kembali memasukkan sembilan alat bukti yang menurutnya mayoritas berupa peraturan.
Denny juga mengatakan majelis hakim telah berulang kali mengingatkan tergugat agar menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
“Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati apa persidangan ini. Majelis yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi. Kami yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi,” jelasnya.
Denny turut mempertanyakan sikap kementerian yang, menurut keterangannya, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut dalam proses di Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak menghadirkannya dalam persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mencontohkan sejumlah dokumen yang disebutnya telah disampaikan dalam proses di Mahkamah Konstitusi, antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan dokumen enrollment.
“Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di Peradilan Tata Usaha Negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya, ada yang ditutup-tutupi ini,” kata Denny.
Ia menilai, tidak dihadirkannya dokumen yang diminta membuat penggugat mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Meski demikian, pernyataan mengenai adanya sesuatu yang ditutup-tutupi itu merupakan penilaian Denny dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti di persidangan.
Ajukan Pencabutan Gugatan
Atas kondisi tersebut, Denny mengatakan pihaknya memutuskan mengajukan pencabutan gugatan. Ia beralasan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan berada dalam penguasaan pihak tergugat, sementara menurutnya dokumen tersebut tidak kunjung dihadirkan.
“Buat apa? Kalau kita menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kita teruskan?” katanya.
Selain itu, Denny menyinggung persoalan hukum acara persidangan. Menurut dia, setelah proses jawab-menjawab berlangsung, pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan pihak tergugat. Ia menyebut pihak tergugat tidak menyetujui permohonan tersebut.
Denny menilai keadaan itu semakin memperkuat alasan pihaknya untuk meninggalkan ruang sidang. Ia menegaskan, keputusan walk out diambil sebagai bentuk penolakan terhadap proses persidangan yang menurutnya tidak menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin tetap berada di ruang sidang seolah-olah menyetujui proses yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip pembuktian yang semestinya.
“Untuk menegaskan sikap bahwa kita tidak mau dipermainkan. Kita tidak mau diakal-akali. Bukti-bukti tidak dihadirkan, kok kita teruskan sidangnya,” demikian Denny.

Komentar