MK: Kepala Daerah Didakwa Pidana Bisa Diberhentikan Sementara
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas)
Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
MK mengatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam putusannya, MK menjelaskan tindak pidana yang dimaksud yakni dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski begitu, MK mengecualikan jika tindak pidana yang dimaksud berupa pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Dengan putusan ini, MK mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (1) sehingga pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tersebut tidak lagi bergantung pada usulan DPRD.
Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda. MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Sehingga pencatatan perkara di pengadilan menjadi titik waktu pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).
Ketentuan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai kapan pemberhentian sementara harus dilakukan.
Sebelumnya, pemohon bernama Terence Cameron dalam perkara ini menilai ketentuan Pasal 83 ayat (2) berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena penggunaan frasa "berdasarkan register perkara di pengadilan" tidak secara tegas menentukan kapan pemberhentian sementara berlaku.
Pemohon juga menilai perbedaan penafsiran mengenai ketentuan tersebut berpotensi membuat pemerintah pusat bimbang dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.
Pemohon juga mengkaitkannya dengan ketentuan dalam UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2016 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan mengenai pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang menjadi terdakwa.

Komentar