Guru Besar IPB Desak BPK untuk Segera Evaluasi Opini WTP Kemenhut

Rabu, 28/10/2026 10:17 WIB
Pakar Hukum: Raja Juli Setop Ngomong Normatif soal Banjir Sumatra! (Istimewa).

Pakar Hukum: Raja Juli Setop Ngomong Normatif soal Banjir Sumatra! (Istimewa).

law-justice.co - Guru Besar IPB University, Dwi Andreas Santosa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Desakan itu menyusul sorotan terhadap potensi penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dwi Andreas menilai BPK perlu menjelaskan bagaimana potensi penerimaan dalam jumlah besar tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemenhut tahun anggaran 2025.

“BPK harus objektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut,” kata Dwi Andreas kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Estimasi Rp104,43 triliun tersebut merujuk pada perhitungan denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Menurut Dwi Andreas, apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan informasi yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini audit sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Dia mengingatkan, opini WTP bukan jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan maupun kegiatan kementerian bebas dari persoalan.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Dwi Andreas sejalan dengan sorotan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan Razaq, yang sebelumnya mempertanyakan pemberian opini WTP kepada Kemenhut di tengah besarnya potensi penerimaan dari denda administratif pertambangan di kawasan hutan.

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Desak Pembenahan BPK

Dwi Andreas juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap BPK untuk memastikan integritas dan objektivitas pemeriksaan keuangan negara. Ia bahkan mengusulkan penggantian institusi tersebut apabila pembenahan dinilai tidak berjalan efektif.

“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” ujar Dwi Andreas.

Meski demikian, Dwi Andreas mengakui tidak mengikuti secara terperinci proses audit dan perhitungan keuangan Kemenhut. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk menelusuri persoalan tersebut.

“Cuma mestinya kan tetap harus objektif, kayak BPK gitu ya. Harus objektif,” katanya.

Perlu dicatat, estimasi Rp104,43 triliun tersebut merupakan potensi penerimaan dari denda administratif, bukan otomatis kerugian negara yang telah terbukti. Status penetapan kewajiban, penagihan, hingga realisasi penerimaan perlu diperjelas oleh instansi terkait.

Besarnya nilai tersebut menjadi dasar bagi publik untuk meminta transparansi mengenai pengelolaan potensi penerimaan negara dan pertimbangan BPK dalam memberikan opini atas laporan keuangan Kemenhut.

Opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang berlaku. Karena itu, keberadaan persoalan dalam suatu kementerian tidak dengan sendirinya membatalkan opini tersebut. Evaluasi perlu didasarkan pada temuan pemeriksaan dan dampaknya terhadap kewajaran laporan keuangan.

Hingga persoalan tersebut terjelaskan, transparansi dari Kemenhut dan BPK diperlukan untuk memastikan status potensi penerimaan Rp104,43 triliun sekaligus menjawab pertanyaan mengenai dasar pemberian opini WTP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar