Soal Pengertian Korupsi, Komisi III: Pernyataan Luhut Kontraproduktif!

Rabu, 28/10/2026 10:39 WIB
Luhut Boncorkan Dana Bansos Rp500 Triliun, Cuma Separuh Tepat Sasaran  foto (Antara) (Imamatul Silfia)

Luhut Boncorkan Dana Bansos Rp500 Triliun, Cuma Separuh Tepat Sasaran foto (Antara) (Imamatul Silfia)

law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyatakan bahwa pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan tentang kerugian negara tidak masuk dalam korupsi adalah pernyataan kontraproduktif.

“Pernyataan Luhut sebenarnya kontra produktif karena salah satu unsur dalam korupsi adalah kerugian negara,” kata Sudding saat dihubungi monitorindonesia.com, Rabu (28/10/2026).

Kata politisi PAN itu, bila kerugian negara dihapus dari korupsi, akan semakin banyak pengguna anggaran menyalahgunakan anggaran negara.

“Para pengguna anggaran akan lebih leluasa atau merajalela menggunakan anggaran negara tanpa ada pertanggungjawaban. Akan ada modus baru yang dipakai oleh kuasa pengguna anggaran. Dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan anggaran negara,” jelas Sudding.

Pernyataan Luhut, sambung Sudding, merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

“Jelas ya, kerugian negara tidak masuk dalam korupsi, kemunduran dalam pemberantasan korupsi,” tambah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Sudding mengatakan, belum ada rencana Komisi III DPR untuk membahasnya.

“Belum ada dinda,” kata Sudding.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Politisi NasDem itu mengatakan, Komisi III DPR RI lebih fokus membahas RUU Perampasan Aset dibanding merevisi UU Tipikor.

“Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujar Lallo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar