Biadab, Marbot Masjid Ini Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

Selasa, 27/10/2026 07:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan (faktualnews)

Ilustrasi Pencabulan (faktualnews)

law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap kakek berinisial JS (75), yang bertugas sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno mengatakan, JS ditangkap atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW (23), gadis penyandang disabilitas mental.

Parahnya kata dia, perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali di gudang masjid tempatnya bekerja.

Aksi tidak terpuji ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi tersangka saat hendak mencabuli korban di area gudang masjid pada awal Oktober 2026.

Usai tepergok warga, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Namun pelariannya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan membekuknya di rumahnya pada Rabu (21/10/2026) dini hari.

Dia mengatakan, tersangka mengenal korban dengan baik lantaran bertetangga dan memanfaatkan keterbatasan fisik serta mental korban untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka diduga telah lima kali melakukan perbuatan tersebut di lokasi yang sama. Yang bersangkutan memanfaatkan kondisi korban yang menyandang disabilitas mental," kata Ipda Sigit Ponco Winarno, Senin (26/10/2026).

Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar