Rosadi Jamani, Mantan wartawan
Ketika Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron Wahid
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (BeritaNasional)
law-justice.co - Saya sering bilang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu orang sakti. Ilmu para kiai menjadi amalan hariannya. Dua kali dipanggil KPK, dia cuek bebek. Nah, sekarang bukti kesaktian mantan santri ini, justru Ketua KPK Setyo Budiyanto yang bakalan babak belur karena akan dilaporkan ke Dewas KPK.
Dalam dunia kanuragan, pendekar sakti biasanya punya ilmu kebal senjata, bisa menghilang di balik asap, mampu berjalan di atas air tanpa takut celana basah. Namun, Nusron tampaknya punya ilmu lebih mengerikan, ilmu panggilan tak mempan, surat datang, orangnya tetap nyaman!
Nuan bayangkan, wak! Gedung KPK berdiri megah dengan nama Merah Putih. Anggarannya Rp1,408 triliun, pegawainya 1.711 orang. Kalau semuanya patungan membeli keris, mungkin bisa membuka padepokan di setiap kecamatan. Namun, menghadapi Nusron sendiri, KPK yang malah gemetar. Dua kali dipantati Nusron.
Dua kali dipanggil, dua kali tak hadir. Ini bukan lagi jurus menghindar biasa. Dalam film silat, lawan yang berani mengabaikan pendekar sakti biasanya langsung disambar petir dari langit. Namun, di dunia nyata, yang muncul justru pertanyaan, mana kejantanan KPK? Jangan-jangan udah jadi banci kaleng.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, rupanya ikut panas. Ia menilai KPK terlalu lemot dan tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron. Karena itu, Boyamin mengadukan pimpinan dan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Lho, kok jadi begini? KPK biasa memanggil orang, sekarang malah dilaporkan karena cara menangani orang yang dipanggil. Ini jurus Raja di Balik Papan Catur! Belum tentu Nusron mengeluarkan ajian apa-apa, tetapi KPK sudah mendapat pekerjaan rumah tambahan.
Boyamin menilai KPK semestinya menerbitkan surat perintah membawa agar Nusron bisa dihadirkan untuk diperiksa. Menurutnya, panggilan penyidik tidak boleh diperlakukan seperti undangan kendur. Kkalau tak sempat datang, cukup kirim salam dan amplop.
Boyamin juga menyinggung Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara, yang disebut pernah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Boyamin bilang Witjaksono, tidak memenuhi panggilan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Boyamin menyebut perkara LPEI berkaitan dengan kerugian negara hampir Rp1 triliun.
Menurut Boyamin, ketidaktegasan seperti ini bisa membuat saksi lain ikut membangkang. Jangan-jangan sebentar lagi KPK harus mengirim panggilan lengkap dengan beduk, pengeras suara, dan pasukan kuda. Kalau perlu, suratnya diantar Gatotkaca sambil berteriak, “Yang dipanggil harap muncul, bukan malah menghilang!”
Yang membuat cerita makin pedas, Boyamin mengaku pernah diterbitkan surat perintah membawa setelah dianggap mangkir dari panggilan pertama. Ia mempertanyakan mengapa tindakan terhadap saksi terkesan berbeda.
Nah, bagian paling absurdnya ada di sini. MAKI meminta Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik KPK.
Bisa-bisa, dalam skenario paling dramatis, Ketua KPK dan penyidik yang dilaporkan mendapat surat peringatan (SP), bahkan menghadapi sanksi pemberhentian jika pelanggaran terbukti dan sanksinya memang sesuai aturan.
Tentu, itu bukan keputusan sudah terjadi, melainkan kemungkinan masih harus melalui pemeriksaan.
Sampeyan bayangkan kalau skenario itu benar-benar terjadi. Nusron duduk santai menyeruput kopi, lalu membaca berita Ketua KPK dan penyidiknya kena sanksi.
Ia mungkin ngakak sampai kopinya menyembur ke genteng. “Lho, saya yang dipanggil, kok mereka yang kena sanksi?” Begitulah kira-kira adegan komedi yang bisa muncul dalam imajinasi warung kopi.
Namun, mangkir dari panggilan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Pengaduan terhadap KPK pun harus diperiksa secara objektif.
Kalau hukum sampai terlihat seperti macan ompong, yang babak belur bukan cuma wibawa Ketua KPK, melainkan kepercayaan publik. Dalam negara hukum, seharusnya sakti bukan orangnya, bukan jabatannya, melainkan aturan yang berlaku sama bagi semua!


Komentar