Soal Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Hotman Wanti-wanti RI Digugat

Senin, 26/10/2026 13:43 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea (Instagram)

Pengacara Hotman Paris Hutapea (Instagram)

law-justice.co - Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea meminta Pemerintah Indonesia waspada terhadap potensi Singapura menggugat ke arbitrase internasional buntut pemangkasan ekspor gas bumi.

"Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi," kata Hotman dalam sebuah rekaman video yang diterima Senin (26/10).

Hotman menjelaskan hubungan seperti itu biasanya diatur dalam kontrak dagang di antara kedua negara. Lalu, komersial kontrak itu akan menunjuk lembaga arbitrase internasional apabila terjadi perselisihan.

Hotman menjelaskan ganti rugi yang berpotensi dibebankan itu terbagi menjadi dua jenis. Meliputi kerugian nyata (real damages) dan ganti rugi berupa penalti (punitive damages).

"Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara," ujar dia.

Hotman juga menjelaskan konsekuensi paling jauh apabila urusan ini dibawa ke lembaga arbitrase internasional adalah aset Indonesia di seluruh dunia yang dapat secara langsung dieksekusi.

"Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita," ucap dia.

Dia mengatakan hal itu merupakan konsekuensi lantaran Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meneken Konvensi New York.

Hotman mengingatkan hanya dalam Tahun 2026 berjalan ini saja, sudah ada tiga putusan lembaga arbitrase internasional yang mengalahkan pihak Indonesia.

"Bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages," ujarnya.

Hotman memprediksi jika Pemerintah Indonesia melanjutkan pemangkasan ekspor gas ini, menurutnya cepat atau lambat Singapura akan membawa kasus ini ke lembaga arbitrase internasional.

Dia pun menyarankan pemerintah untuk menyiapkan tim hukum yang profesional dalam bidang litigasi komersial untuk menghadapi kasus ini.

Pemerintah mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10) karena gas yang ada akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, terutama kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.

SKK Migas menyebut pengalihan itu mencapai 31 juta kaki kubik standar gas per hari yang terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna, dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.

Merespons itu, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta komitmen dalam kontrak pasokan gas alam antara Indonesia dan Singapura tetap dihormati.

Di tengah pemangkasan pasokan tersebut, Wong menegaskan Singapura mengharapkan seluruh pihak tetap menjalankan kewajiban sesuai kontrak komersial yang telah disepakati.

"Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut," kata Wong saat berpidato dalam konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10), dikutip dari Channel NewsAsia (CNA).

Selain itu, Singapura menyatakan mereka juga telah memiliki rencana darurat sebagai antisipasi.

Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority) mengatakan pengurangan pasokan gas dari Indonesia berdampak kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian mereka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar