KPK Menduga Ada 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi BNPB

Rabu, 21/10/2026 18:38 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua prajurit TNI aktif yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10).

Budi tidak menjelaskan siapa dua prajurit yang dimaksud.

Ia hanya bilang, KPK sudah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Budi berharap TNI bisa menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK itu.

"Oleh karena itu, KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu," jelasnya.

Dalam perkara di BNPB KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima adalah adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK menyatakan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atas vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.

Pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di Tanah Air.

Mulai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa NTT beberapa waktu lalu.

"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

(Gisella Putri\Januardi Husin)

Share:




Berita Terkait

Komentar