OJK Bisa Jatuhkan Sanksi Baru Terkait Kasus CUAN, BREN, DSSA
pengawasan bank oleh OJK lemah antara
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memastikan proses pengawasan dan pendalaman kasus tidak berhenti usai pengenaan denda tersebut. Ia menyampaikan bahwa temuan awal yang berujung pada sanksi administratif itu masih terus dikembangkan oleh tim pengawas pasar modal.
"Kita pasti ngelihat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah ada yang lain. Kalau kemarin dengan informasi yang kita miliki, kita menggunakan sanksi yang kemarin Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN," ujar Friderica saat ditemui usai acara Ijtima` Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Friderica membeberkan bahwa jajaran pengawasan pasar modal OJK saat ini sedang menggodok berbagai potensi pelanggaran lain yang melibatkan indikasi transaksi terkoordinasi (coordinated trading).
"Sebenarnya saya sampaikan kalau untuk kasus-kasus lain kita terus sedang lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan nggak bisa sampaikan. Ini di tempatnya Pak Hasan dan juga di teman-teman yang pengawas pasar modal, kita sedang godok," jelasnya.
Ia menegaskan setiap penjatuhan sanksi tambahan membutuhkan ketelitian dan dasar hukum yang matang.
Menurutnya, pihak regulator tidak ingin terburu-buru tanpa pembuktian yang kuat, mengingat kompleksitas jaringan transaksi yang melibatkan banyak pihak, entitas sekuritas, hingga badan hukum asing.
"Kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi. Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tegas Friderica.
Ia juga meluruskan bahwa penindakan yang dilakukan OJK menyasar para oknum atau pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran transaksi, bukan kepada entitas emitennya secara langsung.
"Bukan (untuk emiten). Untuk pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham DSSA, BREN, dan CUAN berupa denda senilai total Rp2,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan setelah otoritas menemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Karena atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN," jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Hasan menegaskan bahwa penindakan tegas menyasar kegiatan penjatahan maupun perdagangan atas saham-saham emiten tersebut.
Sanksi dijatuhkan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, hingga Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di pasar modal.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," terangnya.




Komentar