Respons OJK soal MSCI Buka Konsultasi Turunkan Status Pasar Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)
law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara merespons terkait pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Kamis (15/10), yang akan memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Sebelumnya, MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati penilaian MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan.
OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO, terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.
Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia, serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.




Komentar