KPK Akan Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20/10/2026 22:18 WIB
Gedung KPK (KPK)

Gedung KPK (KPK)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang perlu segera memanggil dan memeriksa Hercules Rosario de Marshal terkait pengembalian uang Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap asal-usul uang, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Saya kira hanya waktunya pemanggilan tersebut, karena jelas secara logika dan fakta hal tersebut harus dilakukan pemanggilan oleh KPK,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, dan swasta. KPK juga menyita uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. 

Gumarang menyoroti penyerahan uang Rp800 juta melalui pengacara Hercules pada 15 Oktober 2026. KPK menyatakan uang tersebut diduga berasal dari pihak Summarecon dan berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta HGB. 

Menurut Gumarang, penyidik perlu mendalami alasan uang tersebut berada di mobil yang dikaitkan dengan Hercules dan mengapa penyerahannya kepada KPK baru dilakukan setelah perkara menjadi sorotan publik.

“Untuk apa pihak PT Summarecon Agung Tbk menitip uang sebegitu banyak kalau tanpa tujuan? Itu mustahil. Pasti hal itu sudah dikoordinasikan antara penyuap dan penerima suap,” katanya.

Gumarang juga menyinggung keterangan pihak pengacara bahwa Hercules tidak mengetahui uang tersebut dititipkan di mobilnya dan saat itu hanya sopir yang berada di mobil.

Ia menilai keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan para pihak, termasuk penelusuran siapa yang menyerahkan uang, siapa pemiliknya, serta apa tujuan pemberiannya. Namun, keterangan mengenai uang tersebut dan dugaan peran Hercules tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Sungguh aib dan memalukan profesionalisme dan integritas KPK dalam penegakan hukum bila mengakui alasan tersebut, sehingga mengabaikan due process of law," jelasnya.

"Apalagi, pengembalian uang tersebut sudah sekitar satu bulan setelah kejadian OTT. Kalau uang tersebut diketahui adalah uang haram atau uang kejahatan, kenapa tidak diserahkan ke KPK segera pada waktu itu juga?” demikian Gumarang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar