Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Pondok Cabe, Ini Respon Dudung

Senin, 19/10/2026 14:29 WIB
Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman, Kepala KAntor Staf Presiden (KSP). (Kompas)

Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman, Kepala KAntor Staf Presiden (KSP). (Kompas)

law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman buka suara terkait peristiwa polisi tembak polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dudung menyebut anggota Polri yang masih berusia muda kerap kali terpancing emosinya. Karenanya, kata dia, jika ada masalah pribadi antar personel semestinya dilaporkan kepada atasan.

"Ya, memang kadang-kadang anak-anak di lapangan ya, ini perlu menyikapi lah ya masalah emosi yang harus dikendalikan, sehingga kalau ada masalah-masalah pribadi, harus laporlah kepada atasannya, ya, kepada pimpinannya, jangan melakukan tindakan-tindakan dengan emosi tidak terkontrol yang akhirnya seperti itu," tutur Dudung kepada wartawan, Senin (19/10).

Buntut peristiwa ini, Dudung pun meminta agar dilakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang kembali. Termasuk, evaluasi pasca proses rekrutmen anggota Polri.

"Ya, saya masih cari informasi yang lebih akurat, nanti pasti akan dievaluasi, pasti akan dievaluasi. Ya, sistem rekrutmen entah ideologi, psikologi itu pasti akan sangat dominan. Kita lihat gejala-gejalanya seperti itu, ya," beber dia.

Sebelumnya, anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Andika saat ini telah diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Budi turut menegaskan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar