Soal Korupsi BNPB, KPK Bakal Kirim Surat ke Panglima TNI
Gedung Merah-Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Law-justice)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto mengenai penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini karena KPK menduga ada sejumlah anggota TNI aktif yang terlibat.
"Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan dengan pendekatan kolaboratif," kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, mengutip Tempo, Sabtu (17/10/2026).
Taufik mengatakan KPK telah menjelaskan status mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Penjelasan tersebut ia sampaikan saat Puspom TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada 13 dan 14 Oktober 2026. "Sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir," katanya.
Taufik menyatakan pihak Puspom TNI yang datang ke kantor KPK adalah bagian dari tim penyidikan di lembaga militer itu. Menurut dia, KPK menjelaskan kepada Puspom TNI mengenai penanganan perkara rasuah di BNPB.
Penjelasan itu mencakup pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta status penanganan kasus di BNPB yang telah naik ke tahap penyidikan. Penjelasan itu sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada Puspom TNI bahwa kasus korupsi di BNPB akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sudah di-state di situ, dikunci bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Suharyanto, Bima Setiawan; tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan
Kasus korupsi di BNPB terdapat dua klaster permasalahan. Pertama, berkaitan dengan konflik kepentingan yang berawal dari sejumlah mitra penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui penunjukkan langsung terafiliasi dengan Bima. KPK menuding Bima melakukan pengadaan barang dan jasa dengan sejumlah penyedia itu dengan total nilai Rp 148 miliar.
Pengadaan tersebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026. "Bahwa dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Taufik.
Taufik membeberkan salah satu dana yang digunakan Bima untuk kepentingannya yaitu membeli saham perusahaan berinisial PT MDLA oleh PT AVE. Saham perusahaan tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.




Komentar