Kejati DKI Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jakarta

Senin, 19/10/2026 08:05 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Istimewa).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Istimewa).

law-justice.co - Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf buka suara menyoroti soal penanganan laporan dugaan korupsi kredit di PT Bank DKI Jakarta, yang kini menggunakan nama Bank Jakarta.

Dia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang menyinggung dugaan kredit fiktif dan penyalahgunaan kewenangan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Hudi menilai, penerusan laporan pengaduan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejati DKI Jakarta harus diikuti tindak lanjut yang jelas.

Publik perlu mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditelaah, apakah pemeriksaan telah dilakukan, serta langkah hukum apa yang sudah ditempuh aparat penegak hukum.

“Penanganan laporan dugaan korupsi kredit di Bank Jakarta tidak boleh berhenti pada tahap penerusan pengaduan antarlembaga. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah langkah penelaahan dan penyelidikan telah dilakukan serta siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Minggu (18/10/2026).

Menurut Hudi, dugaan penyimpangan kredit dengan nilai besar harus diperiksa secara menyeluruh melalui penelusuran dokumen, proses persetujuan, pencairan dana, hingga aliran uang.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit.

“Jika benar terdapat dugaan kredit fiktif, penyalahgunaan kewenangan, dan penyimpangan penyaluran kredit dengan nilai mencapai ratusan miliar hingga sekitar Rp1 triliun sebagaimana dilaporkan, maka seluruhnya harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana. Jangan sampai laporan dengan nilai sebesar itu tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.

Surat Kejagung Jadi Dasar Mempertanyakan Tindak Lanjut

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com menunjukkan bahwa Kejagung telah meneruskan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank DKI Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta.

Surat bernomor R-2489/F.6/Fo.2/09/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Ratama Saragih pada 18 Juni 2026.

Dalam surat itu disebutkan, pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta pada 31 Agustus 2026 untuk ditindaklanjuti. Surat ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Direktur Pengendalian Operasi, Erich Folanda.

Penerusan laporan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut administratif dari Kejagung. Namun, hal itu belum dengan sendirinya menjelaskan apakah laporan telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun apakah penyidik telah menemukan bukti yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana.

Karena itu, perkembangan penanganan laporan di Kejati DKI Jakarta menjadi hal yang perlu dikonfirmasi secara resmi, termasuk apakah pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan telah dimintai keterangan.

Direktur Utama dan Jajaran Direksi Perlu Diperiksa Berdasarkan Bukti

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah permintaan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryoto Widodo, terkait laporan dugaan penyimpangan kredit tersebut.

Hudi menegaskan, jabatan seseorang tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan dengan kewenangan maupun keputusan pejabat yang bersangkutan, penyidik perlu mengujinya sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik perlu menelusuri proses pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan, penggunaan dana, hingga pemenuhan kewajiban kredit. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab berdasarkan peran dan alat bukti, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap jajaran direksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata karena posisi jabatan.

“Direktur utama dan jajaran direksi bukan berarti otomatis terlibat hanya karena menduduki jabatan. Namun, apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan dengan kewenangan maupun keputusan mereka, penyidik perlu mengujinya sesuai prosedur hukum,” lanjut Hudi.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan yang memastikan apakah Agus Haryoto Widodo telah diperiksa, apakah Kejati DKI Jakarta telah meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun apakah penyidik telah menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai dugaan kerugian negara.

Dugaan 79 Kredit Fiktif dan Nilai Rp569,4 Miliar

Dalam pengaduan yang disampaikan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Materi pengaduan tersebut antara lain menyinggung dugaan kredit fiktif tanpa jaminan dengan nilai sekitar Rp1 triliun, dugaan 79 kredit fiktif yang dikaitkan dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta fasilitas kredit senilai Rp569,4 miliar.

Seluruh angka tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kredit, identitas penerima fasilitas, proses analisis dan persetujuan, pencairan dana, keberadaan agunan, pembayaran kewajiban, serta hasil pemeriksaan auditor dan penyidik.

Nilai kredit yang dilaporkan bermasalah juga tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara. Penetapan nilai kerugian harus memiliki dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Hudi menekankan pentingnya membedakan nilai kredit yang diduga bermasalah, potensi kerugian, dan kerugian negara yang dapat dibuktikan.

“Angka dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum ada dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada kejelasan mengenai nilai kredit yang bermasalah, potensi kerugian, serta hubungan antara dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses pemberian kredit, penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan, atau aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kejati DKI Diminta Berikan Kejelasan

Hudi menegaskan, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan laporan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Penjelasan aparat penegak hukum diperlukan agar publik dapat membedakan antara laporan dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan awal, dan perkara yang telah memiliki bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan ini. Kejaksaan harus menjelaskan status penanganannya secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar