KPK Ultimatum Nusron Wahid
Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid (Net)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang nantinya.
KPK mengingatkan, jangan sampai ketidakhadiran Nusron sebelumnya memunculkan persepsi bahwa dirinya sengaja menunda proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026), mengutip inilah.
Nusron sejatinya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026). Namun Nusron tidak hadir alias mangkir dengan alasan ada agenda lain.
Budi pun memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan politikus Golkar itu.
"Penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi saudara NW. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," sebutnya.
Selain itu, KPK juga mengingatkan, mematuhi proses penegakan hukum merupakan suatu kewajiban seorang pejabat publik tanpa terkecuali.
"Terlebih, saksi sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya adalah patuh dan mendukung proses penegakan hukum," ucap Budi.
Terakhir, lembaga antirasuah menekankan pemeriksaan setiap saksi tujuan utamanya adalah untuk membantu proses penanganan dan memperjelas konstruksi perkara.
"Karena pada prinsipnya, setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami bagaimana konstruksi utuh dari suatu perkara," pungkas Budi.
Kasus yang hampir menyeret Nusron ke kursi pemeriksaan KPK berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi lainnya.




Komentar