Catatan Kritis untuk Kapolri Baru
Ilustrasi. Kapolri Suyudi sertijab dengan Listyo Sigit. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
law-justice.co - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membuktikan komitmennya dalam menghapus fenomena "no viral, no justice" melalui pembenahan sistem laporan masyarakat. LBHM menilai janji pembenahan tersebut tidak akan terwujud jika kepolisian hanya mengandalkan imbauan moral kepada anggotanya tanpa membangun mekanisme kerja yang transparan.
“Polri juga perlu membangun mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau perkembangannya secara transparan oleh masyarakat,” kata Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga dalam keterangan tertulis, mengutip Tempo, Minggu (11/10/2026).
Aan mengatakan fenomena "no viral, no justice" yang selama ini dikeluhkan publik merupakan cermin dari masalah kepastian laporan dan kultur pelayanan di tubuh Polri. Oleh karena itu, Polri dituntut membangun sistem yang terbuka dan terukur, termasuk memberikan alasan yang jelas apabila suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.
Prabowo melantik Suyudi pada 1 Oktober 2026 sebagai Kapolri baru. Dengan pelantikan tersebut, Suyudi menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sebagai Kapolri selama lima tahun.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober lalu, Suyudi menyampaikan janjinya untuk menghilangkan persepsi “no viral no justice” di kepemimpinannya. Menurut Suyudi, masyarakat yang membuat laporan polisi berhak mendapat penanganan dan informasi ihwal perkembangan perkara. “Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sorotan terhadap janji penanganan laporan publik ini menjadi poin utama dari lima catatan kritis yang disampaikan LBHM merespons pelantikan Suyudi yang disusul kebijakan rotasi 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). LBHM menekankan keberhasilan 100 hari kerja Kapolri baru tidak diukur dari pencitraan program, melainkan dari perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain pembenahan sistem laporan, LBHM menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian yang amat besar, seperti penangkapan dan penahanan. LBHM mengingatkan agar penguatan wewenang Polri selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif, tidak hanya dari internal tetapi juga dengan membuka ruang bagi pengawasan eksternal dan partisipasi masyarakat ujtuk mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).




Komentar