Trump Sanksi ICC Usai Eks Hakimnya Raih Nobel

Sabtu, 10/10/2026 14:48 WIB
Foto: REUTERS/Piroschka Van De Wouw/

Foto: REUTERS/Piroschka Van De Wouw/

law-justice.co - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (9/10/2026). Sanksi itu datang hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC, Navi Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian.

Dikutip dari Reuters, sanksi kali ini jauh lebih keras dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya AS hanya menyasar jaksa dan hakim, kini ICC sebagai institusi turut menjadi sasaran. Akibatnya, perusahaan yang memberikan layanan kepada mahkamah tersebut juga berpotensi terkena hukuman.

"Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika. Kami akan melarang transaksi dengan pengadilan nakal ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi," jelas Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Departemen Keuangan AS memberikan masa tenggang awal selama enam bulan, serta pengecualian untuk transaksi telekomunikasi, perangkat lunak, pembayaran pensiun, dan transaksi terkait tahanan. Rubio menyebut skema ini memberi kesempatan bagi ICC dan negara anggotanya untuk memenuhi tuntutan AS.

"Entah ICC yang menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC," tegas Rubio.

Washington selama ini mengecam ICC atas surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan terhadap tentara AS di Afghanistan.

ICC mengecam sanksi tersebut sebagai "serangan terhadap supremasi hukum dan terhadap fondasi tatanan hukum internasional". Mahkamah meminta 125 negara anggotanya bertindak membela institusi tersebut.

"Pekerjaan kami akan terus berjalan di seluruh situasi, penyelidikan, dan penuntutan kami," kata Wakil Jaksa ICC Nazhat Shameem Khan.

ICC disebut telah bersiap sejak berbulan-bulan lalu, antara lain dengan beralih dari perangkat lunak Microsoft ke alternatif open source serta menyiapkan pengaturan baru untuk layanan perbankan dan asuransi kesehatan. Panitera ICC juga meminta Uni Eropa bersiap memakai blocking mechanism guna melindungi negara-negara Eropa dari dampak sanksi AS.

Sementara itu, Komite Nobel menyebut penghargaan untuk Pillay, yang pernah duduk di Majelis Banding ICC pada 2003-2008, sebagai bentuk dukungan bagi lembaga peradilan internasional di saat para hakim dan institusinya "berada di bawah serangan politik".

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar