Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan USD49 Ribu
Gedung Merah-Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Law-justice)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai 49.000 Dolar Amerika Serikat (USD) dari dua saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut disita saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin, yakni Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto, pada Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap kedua saksi.
"Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD49.000," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (3/10/2026), menukil Inilah.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.
KPK juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.
"Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," ujar Budi.
Budi mengatakan, uang yang disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penyitaan tersebut juga disebut menjadi langkah awal KPK dalam upaya pemulihan aset.
Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemberian efek jera terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian atau uang negara secara maksimal.
"Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery," kata Budi.
"Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," sambungnya.




Komentar