LBH Beberkan Kesalahan Proses Penyidikan Kematian Winda Lorenza
Winda Lorenza Gowasa. (AFU)
"Temuan berdasarkan proses yang panjang 1 bulan lebih, pertama terdapat dugaan kesalahan prosedur proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan," jelas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra di Kantor LBH Medan, Senin (28/9)
Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, keterangan pihak terkait, hingga kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Persoalan yang ditemukan berkaitan dengan informasi awal mengenai penyebab kematian Winda.
Sejak awal, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri.
"Perlu saya jelaskan sedikit. Saat itu dan kenapa sampai sekarang ini menjadi simpang siur, karena sejak dari awal Kapolrestabes Medan mengatakan kalau ini kasus bunuh diri," tegasnya.
Namun, LBH Medan menemukan adanya perbedaan antara informasi tersebut dengan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Irvan mengatakan dari dokumen LHP, proses pemeriksaan dan diskusi bersama penyidik, bahwa Winda Lorenza Gowasa meninggal dunia akibat adanya dugaan tindak pidana sesuai Pasal 458 KUHP dan Pasal 462 KUHP.
"Kenapa ada miss-nya? Perlu saya tegaskan apa isi LHP itu bahwa telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana Pasal 458 KUHP dan Pasal 462 KUHP. Apa itu? Dugaan pembunuhan dan/atau mendorong memberikan fasilitas atau sarana orang bunuh diri," paparnya.
Menurutnya LHP menggambarkan telah ditemukan tindak pidana. Akan tetapi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak malah menyampaikan bahwa kematian Winda Lorenza Gowasa akibat bunuh diri. Maka ada dugaan kesalahan penyampaian informasi atau kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan.
"Selanjutnya, dari proses penyelidikan tersebut, seyogyanya berdasarkan KUHAP ada dugaan tindak pidana. Berarti bunuh diri itu bukan kategori simpulan, bunuh diri itu bukan merupakan tindak pidana. Tapi temuannya adalah adanya dugaan tindak pidana," sebutnya.
LBH Medan juga menyoroti proses peningkatan status perkara. Berdasarkan LHP tertanggal 5 Agustus 2026, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Medan.
"Ini jelas dan tidak terbantahkan. Selanjutnya, masih dalam proses penyelidikan dan menyambung kepada penyidikannya," urainya.
Temuan lainnya, tambah Irvan berkaitan dengan proses pemeriksaan jenazah, khususnya pihak yang memberikan persetujuan untuk visum dan autopsi. Menurut Irvan, Imansyah bukan lagi keluarga Winda karena keduanya telah bercerai pada 2021.
Sehingga Imansyah seharusnya tidak bisa memberikan persetujuan untuk dilakukan visum atau autopsi.
"Ada permintaan visum yang ditandatangani oleh IH (Imansyah Harefa). Bahwasanya IH bukan keluarga korban. Dalam Pasal 49 KUHAP, Pasal 50 KUHAP, dan Pasal 51 KUHAP, orang yang memberikan persetujuan atau perizinan adalah keluarga korban," kata Irvan.
"Kenapa kita bilang IH bukan keluarga korban? Karena secara dokumen yang kita dapati, telah ada perceraian di tahun 2021. Maka tidak ada hubungan keluarga lagi," tambahnya.
LBH Medan juga menyinggung hasil pemeriksaan dokter forensik. Menurut Irvan, terdapat sejumlah temuan pada tubuh Winda, termasuk luka pada bagian kepala dan lebam yang sebelumnya telah dijelaskan oleh dokter forensik.
Namun, hasil pemeriksaan forensik tersebut masih memungkinkan untuk diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan jaringan.
"Dalam temuan kita menanyakan kepada dokter forensik, apakah hasil dari otopsi yang dilakukan dokter forensik sudah final, atau masih bisa diuji, ternyata masih bisa diuji. Masih bisa diuji dengan apa? Dengan melakukan pemeriksaan jaringan," ujarnya.
Selain itu, LBH Medan menyoroti terkait pemeriksaan terhadap keluarga Winda. Irvan mengatakan penyidik memang telah memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga korban hingga kini belum menjalani pemeriksaan.
"Teman-teman penyidik sudah melakukan panggilan untuk memeriksa keluarga korban, ternyata keluarga korban sampai hari ini tidak diperiksa. Penyidik sudah memanggil dan tidak diperiksa. Hal ini mungkin bisa dikonfirmasi kepada keluarga korban kenapa tidak hadir dalam panggilan oleh pihak Polrestabes," terangnya.
Selain itu, LBH Medan mempertanyakan pemberian SPDP dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Berdasarkan keterangan keluarga korban yang diterima LBH Medan, dokumen tersebut disebut belum diterima.
"Berdasarkan keterangan keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keluarga, diduga ternyata tidak ada SPDP yang dikirimkan kepada keluarga. Mandat putusan MK, mandat KUHAP harus diberikan dan wajib 7 hari setelah perintah penyidikan keluar diberikan kepada keluarga korban. Ternyata keluarga korban belum ada menerima itu. SP2HP juga begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa perempuan berusia 30 ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal Brigadir Imansyah Harefa di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu (2/8/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut Winda Lorenza Gowasa bunuh diri setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir Imansyah Harefa.
Namun keluarga menduga Winda Lorenza Gowasa dibunuh lantaran banyak kejanggalan dalam kematiannya. Keluarga korban telah melaporkan Brigadir Imansyah Harefa ke Polda Sumut dalam kasus dugaan pembunuhan.
Polrestabes Medan pun telah menaikkan status penanganan perkara ini
Calvijn Simanjuntak mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi tengah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.
"Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja," beber Calvijn di Medan, Kamis (10/9).
Menurut Calvijn, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan agar penyidik lebih leluasa menjalankan berbagai tindakan hukum yang diperlukan.
"Proses awal itu sudah proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Karena ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya," pungkasnya.

Komentar