Ajukan Kasasi, Nadiem Menolak Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24/09/2026 16:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan tidak menyerah menghadapi putusan banding yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026, Nadiem menyatakan akan langsung menempuh upaya hukum kasasi. Nadiem menegaskan langkah kasasi akan menjadi upaya berikutnya untuk memperjuangkan kebebasan dalam perkara tersebut.

“Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” jelas Nadiem.

Nadiem menegaskan dirinya tetap berjuang dan tidak menerima putusan tersebut. Ia menyatakan hanya ingin dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

“Saya masih di sini, saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” tegasnya.

Nadiem mengaku kecewa dan sedih karena majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah. Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pengurangan hukuman dan uang pengganti dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selaku Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan jika tak dibayar maka diganti 140 hari penjara. Majelis hakim banding juga memangkas uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, dari sebelumnya Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar