Putusan PT DKI Dinilai Janggal, Kerry Riza Chalid Ajukan Kasasi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam sidang ini, Ahok akan bersaksi untuk terdakwa anak buron Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan dkk. Robinsar Nainggolan
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman uang pengganti bagi Kerry Riza menjadi Rp13,4 triliun. Angka ini melonjak tajam atau bertambah Rp10,5 triliun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya sebesar Rp 2,9 triliun.
"Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menerima salinan, ada banyak hal yang kami rasakan lebih janggal dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Kerry Riza, Heru Widodo dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.
Heru menilai majelis hakim PT DKI telah melakukan banyak kesalahan dalam menerapkan hukum. Hal inilah yang mendasari kliennya untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ini tidak sekadar janggal, tapi banyak kesalahan penerapan hukum. Klien kami sudah menyatakan kasasi pada Senin lalu, tanggal 22 Juni 2026," tegasnya.
Sejak pintu masuk proses banding saja, PT DKI diduga sudah menyalahi KUHAP baru. Majelis hakim tetap memproses memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum, padahal telah melewati batas waktu 7 hari.
"(Memori banding) diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuknya saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami khawatir permainan berikutnya akan banyak menyimpang," sesal Heru seraya menyebut hakim melanggar Pasal 289 KUHAP.
Kejanggalan lain yang disorot adalah digunakannya hasil audit investigatif BPK periode 2018-2023 sebagai dasar hukum sah (presumptio iustae causa). Padahal, kontrak pengadaan sewa BBM milik OTM oleh Pertamina sudah berjalan sejak 2014 hingga 2024. Artinya, audit BPK tersebut tidak mencakup peristiwa hukum secara utuh.
Selain itu, Heru mengkritik majelis hakim PT DKI yang dianggap "menelan mentah-mentah" hasil audit tersebut tanpa menguji kebenaran materiil soal kerugian negara maupun tudingan kemahalan harga.
"Apakah terminal itu tidak dapat digunakan? Tidak pernah diuji. Apakah tidak memberi manfaat? Sama sekali tidak diuji. Faktanya, terminal BBM Merak sampai hari ini masih digunakan dan kalau tidak ada terminal itu, harga BBM sudah naik jauh-jauh hari," jelasnya.
Lebih jauh, kubu Kerry Riza mempermasalahkan langkah PT DKI yang mengabulkan tuntutan jaksa mengenai kerugian perekonomian negara berdasarkan analisis LSM Siar Nusantara.
Heru menegaskan, LSM tersebut tidak memiliki kedudukan konstitusional seperti BPK untuk mendeklarasikan kerugian negara. Terlebih, hitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun itu hanya berdasarkan perkiraan atau "kira-kira".
"Ini menyangkut nasib seseorang. Tambahan Rp10,5 triliun itu besar sekali. Sementara untuk sewa kapal saja angkanya tidak sampai Rp1 triliun. Ini kerugian perekonomian negara yang sangat tidak masuk akal," pungkas Heru.




Komentar