Pengadilan Tinggi DKI Potong Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti), Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana, saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9).
Tidak hanya itu, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Hakim tingkat banding juga memotong uang pengganti terhadap Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat itu, Nadiem dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.




Komentar