Hari Ini Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah Cs ke Kejari Jaksel

Jum'at, 18/09/2026 10:39 WIB
KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

law-justice.co - Hari ini, Jumat 18 September 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Benar dilimpahkan hari ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).

Selain Febrie kedua tersangka TPPU lainnya yang juga akan ikut dilimpahkan yakni Don Ritto serta Nurman Herin yang membantu Febrie dalam kasus tersebut.

Anang mengatakan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II rampung dilakukan, maka JPU akan segera mengajukan pendaftaran sidang untuk ketiga tersangka.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar