Roy Suryo Nolak Damai dan Tak Mau Akui Bersalah di Kasus Fitnah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan
Sidang dakwaan digelar di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE.
Setelah pembacaan dakwaan tuntas, hakim menjelaskan Roy punya hak untuk menjalani proses keadilan restoratif (restorative justice), yakni berdamai dengan Jokowi selaku korban ataupun pengakuan bersalah. Hal itu diatur dalam KUHAP baru.
"Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" ujar majelis hakim.
"Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," jelas Roy.
"Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.
"Ya, Yang Mulia," jawab Roy.
Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/9). Sidang digelar untuk mendengarkan perlawanan dari terdakwa.
"Acara perlawanan dari Terdakwa dan tim advokat," ungkap hakim.

Komentar