Menkop Membantah Isu Sabotase Operasional Kopdes
Koperasi Desa Merah Putih Oke, Tapi Hindari Bahaya Populisme. (Istimewa).
Hal tersebut ia tegaskan menyusul anggapan adanya sabotase yang disebutkan oleh Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Ferry menegaskan, penempatan manajer masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola kopdes. Adapun perpres tersebut mencakup besaran gaji dan tunjangan seorang manajer kopdes.
"Jadi isu itu enggak ada. Kemarin sama sekali kita bukan menyabotase, tapi karena memang semata-mata menunggu peraturan presidennya keluar karena di situ menyangkut soal besaran gaji dan tunjangan," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut Ferry mengatakan, perpres tersebut telah keluar dan tinggal diterbitkan. Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) manajer kopdes paling lambat dua hari lagi.
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," terangnya.
Ferry menjelaskan, status manajer kopdes nanti adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara. Status ini nantinya berlaku selama dua tahun lamanya.
"Nanti statusnya adalah PKWT dengan pegawai, sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara selama 2 tahun," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menduga ada upaya sabotase terhadap operasional KDMP. Dugaan sabotase ini terjadi menyusul proses penempatan manajer yang belum rampung hingga saat ini.
Joao menegaskan, Agrinas siap menyerap dan menempatkan 13.000 hingga 15.000 manajer kopdes. Ia pun mempertanyakan hambatan yang dihadapi regulator terkait penempatan ribuan manajer kopdes tersebut.
Penempatan manajer kopdes ini menjadi kewenangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Joao, kedua pihak tersebut harus bergerak cepat untuk menempatkan ribuan manajer kopdes.
Joao juga mempertanyakan inisiatif pemegang kewenangan penempatan manajer kopdes yang dianggap kurang kreatif. Kondisi ini dianggap menghambat operasional program Presiden Prabowo Subianto.
"Ini semua kok sepertinya sedikit-sedikit harus dilempar ke Pak Presiden. Apa sih ini kendalanya gitu? Masalahnya cuman hanya menempatkan orang kok susah sekali gitu. Kayak saya nggak habis pikir gitu, itu ada apa? Ini adalah bentuk-bentuk sabotase gitu secara struktural gitu, karena tidak ingin melihat program Presiden yang sangat bagus ini bisa berjalan gitu," ungkap Joao dalam unggahan Instagram resminya @bung.joaomota, Selasa (15/9/2026).

Komentar