Martin Hutabarat, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029
Soal Bentuk Hukum PPHN: Mencari Jalan Konstitusional
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)
law-justice.co - Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana MPR RI untuk menghidupkan kembali Pokok – Pokok Haluan Negara (PPHN) agar pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan dan arah yang jelas serta berkesinambungan.
Bagaimana bentuk hukum PPHN tersebut, Presiden menyerahkan kepada MPR untuk memikirkannya.
Hal tersebut disampaikan Presiden kepada Pimpinan MPR yang dipimpin oleh H. Ahmad Muzani, ketika bertemu dengan Presiden pada 3 Agustus 2026 yang lalu.
Menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana bentuk hukum PPHN yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945?
Pertanyaan ini menjadi penting karena pengalaman Indonesia sebelum reformasi menunjukkan bahwa GBHN ditetapkan dalam bentuk Ketetapan MPR.
Pada masa itu, kewenangan tersebut memiliki landasan konstitusional yang jelas. MPR diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menetapkan GBHN. Presiden yang dipilih serta ditetapkan oleh MPR kemudian menjalankan pemerintahan berdasarkan haluan negara tersebut.
Proses penyusunannya merupakan proses politik-konstitusional yang panjang. GBHN dibahas melalui Badan Pekerja MPR dan kemudian ditetapkan dalam Sidang Umum MPR.
Namun, konstruksi tersebut berubah secara fundamental setelah reformasi dan perubahan UUD 1945.
GBHN dihapus, kewenangan MPR untuk menetapkannya tidak lagi tercantum dalam UUD 1945, sementara Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.
Karena itu, apabila PPHN hendak dihadirkan kembali, tidak mungkin menggunakan konstruksi hukum yang sama dengan GBHN pada masa lalu. Kecuali, UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku sekarang diadakan perubahan.
Misalkan, penambahan pada Pasal 3 UUD yang memberikan kewenangan MPR untuk membuat dan menetapkan PPHN. Ini adalah cara paling mudah untuk menjadi dasar hukum penetapan PPHN.
Namun, mengubah UUD tidaklah mudah karena berpotensi membuka kotak pandora, munculnya keinginan untuk mengubah hal yang lain.
Oleh karena itu, keinginan untuk memberi kewenangan kepada MPR untuk menetapkan PPHN melalui perubahan UUD tidak begitu menarik bagi banyak orang.
Terobosan Hukum
Di sinilah diperlukan terobosan hukum. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah mengatur terlebih dahulu kedudukan, tugas, dan kewenangan MPR melalui suatu undang-undang tersendiri tentang MPR.
Gagasan ini memiliki pijakan karena UUD NRI Tahun 1945 memang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai MPR diatur dengan undang-undang.
Selama ini pengaturan mengenai MPR masih ditempatkan bersama dengan DPR dan DPD dalam satu undang-undang.
Padahal, dalam berbagai forum akademik yang diselenggarakan bersama perguruan tinggi di berbagai daerah, muncul gagasan agar kelembagaan MPR diatur secara lebih khusus dalam undang-undang tersendiri.
Dalam konteks inilah, pembentukan UU tentang MPR dapat menjadi momentum untuk memperjelas kedudukan, fungsi, dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan pascaamandemen, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan kepada MPR untuk menyusun dan menetapkan PPHN.
Jika kewenangan tersebut diberikan melalui undang-undang, persoalan berikutnya adalah dalam bentuk produk hukum apa MPR menetapkan PPHN?
Di sinilah diperlukan penataan kembali konstruksi mengenai Ketetapan MPR dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya telah menempatkan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di atas undang-undang.
Namun, terdapat persoalan konseptual sebab kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN justru bersumber dari undang-undang, bukan dari UUD 1945.
Sulit untuk menempatkan Ketetapan MPR yang lahir berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berada di atas undang-undang yang menjadi sumber kewenangannya.
Karena itu, apabila alternatif ini dipilih, diperlukan kajian lebih lanjut terhadap kedudukan Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Termasuk kemungkinan menempatkannya sejajar dengan undang-undang dalam konteks tertentu, sebagaimana pernah dikenal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 di mana ketetapan MPR ditempatkan sejajar dengan UU.
Begitu juga penggantian ketetapan MPR dalam UU 12/2011 tersebut dimaksudkan hanya terhadap ketetapan yang masih berlaku atau belum dicabut oleh MPR.
Dengan konstruksi tersebut, PPHN dapat ditetapkan oleh MPR dalam bentuk Ketetapan MPR, tetapi bukan karena MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara atau karena Presiden kembali menjadi mandataris MPR.
PPHN ditetapkan MPR sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam kerangka sistem ketatanegaraan pascaamandemen.
Konsekuensinya, Ketetapan MPR mengenai PPHN harus dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen untuk mengendalikan Presiden secara langsung.
PPHN tetap harus berfungsi sebagai arah kebijakan konstitusional yang bersifat makro dan jangka panjang.
Sedangkan penerjemahannya ke dalam program pemerintahan tetap menjadi kewenangan Presiden melalui RPJMN dan instrumen kebijakan lainnya.
Dengan demikian, pembentukan Undang-Undang tentang MPR terlebih dahulu dapat menjadi salah satu alternatif jalan keluar bagi persoalan bentuk hukum PPHN, apabila memang terdapat kesepakatan bahwa PPHN akan ditetapkan oleh MPR.
Alternatif ini tentu akan menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai sumber kewenangan MPR, kedudukan Ketetapan MPR, serta relasinya dengan undang-undang dan Presiden.
Namun, justru perdebatan tersebut perlu dibuka secara akademis dan konstitusional. Yang terpenting, apabila PPHN ingin dihadirkan kembali, kita tidak harus memilih antara mengubah UUD 1945 atau meninggalkan PPHN sama sekali.
Masih terdapat ruang untuk mencari desain hukum baru yang memungkinkan PPHN hadir sebagai instrumen arah pembangunan nasional, sekaligus tetap menjaga bangunan ketatanegaraan hasil reformasi.
Dengan demikian, PPHN yang akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR berdasar undang-undang MPR hanyalah nilai-nilai atau visi kenegaraan yang bersifat moral yang menjadi petunjuk dan pegangan bagi Presiden demi menjalankan pemerintahan.




Komentar