Muktamar Deadlock, Pemilihan Ketum PBNU Ditentukan Dua Opsi

Sabtu, 29/08/2026 18:24 WIB
Gus Yahya (KH Yahya Cholil Staquf), Ketua Umum PBNU, memberikan beberapa keterangan penting kepada media di Kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (3/12/2025), terutama terkait konflik internal PBNU mengenai posisinya sebagai ketua umum. Konferensi pers tersebut bertujuan untuk menjelaskan perkembangan internal organisasi kepada publik, yang dipicu oleh keputusan rapat harian Syuriah PBNU. Robinsar Nainggolan

Gus Yahya (KH Yahya Cholil Staquf), Ketua Umum PBNU, memberikan beberapa keterangan penting kepada media di Kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (3/12/2025), terutama terkait konflik internal PBNU mengenai posisinya sebagai ketua umum. Konferensi pers tersebut bertujuan untuk menjelaskan perkembangan internal organisasi kepada publik, yang dipicu oleh keputusan rapat harian Syuriah PBNU. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pembahasan penting dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Hingga sidang komisi berakhir, peserta belum mencapai titik temu mengenai mekanisme yang akan digunakan untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode mendatang.

Pimpinan sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Ni`am Sholeh, menjelaskan terdapat dua opsi yang dibahas dalam forum tersebut.

"Terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum (ada) dua opsi," ujar Asrorun di GSG Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026), mengutip Inilah

Asrorun mengatakan, opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan prinsip one man one vote. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih.

"Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung (one man one vote), tapi tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih," ucap Asrorun.

Sementara opsi kedua menggunakan mekanisme penjaringan nama dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi untuk mendapatkan sejumlah kandidat yang masuk dalam daftar teratas.

"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga Wilayah, menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi," kata Asrorun.

Asrorun menjelaskan, dalam draf mekanisme tersebut, setiap PCNU maupun PWNU dapat mengusulkan lima nama. Seluruh nama yang masuk kemudian dihimpun dan ditabulasi untuk mendapatkan sembilan nama.

"Jadi kalau di dalam drafnya, lima nama diusulkan, kemudian ditabulasi, diambil sembilan besar," katanya.

Sembilan nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), lembaga yang dibentuk oleh Muktamar untuk menjalankan otoritas tertentu dalam menentukan kepemimpinan NU.

"Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih," ujar Asrorun.

Menurut dia, AHWA dalam mekanisme tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan sosok yang dinilai paling tepat untuk memimpin NU selama lima tahun ke depan. Mekanisme tersebut juga tetap dikaitkan dengan persetujuan Rais Aam terpilih.

"Jadi ahlul ikhtiar, dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menahkodai NU lima tahun ke depan. Tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," katanya.

Kendati demikian, Asrorun menegaskan belum ada keputusan final mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi kewenangan forum Muktamar secara keseluruhan melalui sidang pleno.

"Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan, kalau bisa disepakati, disepakati di forum Muktamar yang diikuti seluruh anggota muktamirin dari peserta Muktamar di sidang plenonya," jelas Asrorun.

Dengan demikian, hasil Komisi Organisasi belum dapat dianggap sebagai keputusan final mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Asrorun juga menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil melalui mekanisme voting.

"Kalau tidak, nanti voting-nya ada di situ," katanya.

Ia sekaligus meluruskan anggapan bahwa peserta sidang Komisi Organisasi sebelumnya telah menyepakati mekanisme one man one vote.

"Oh, tidak. Bukan setuju. Kalau setuju kan berarti sudah putus mufakat," tegas Asrorun.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan yang berlangsung terdapat aspirasi yang mempertahankan mekanisme sebelumnya, sementara sebagian lainnya menginginkan perubahan. Karena kedua pilihan belum menemukan titik temu, Komisi Organisasi akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke sidang pleno.

"Bahwa ada aspirasi yang tetap, ada aspirasi yang ingin berubah. Karena ini pilihannya A B dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan, dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya ya, akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan," ujarnya.

Asrorun menekankan bahwa musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan utama. Namun, jika forum tidak berhasil mencapai kesepakatan, voting menjadi opsi berikutnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar