Ratusan Laporan Karhutla, Polri Tetapkan 89 Orang Jadi Tersangka
Karhutla di Kalimantan Timur (Fajar.co.id)
law-justice.co - Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mencatat sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 189 laporan polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penambahan jumlah tersangka tersebut tidak lepas dari semakin intensifnya jajaran kepolisian menelusuri lokasi-lokasi yang terbakar dan mencari pihak yang diduga melakukan pembakaran.
"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin. Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran. Kurang lebih tersangkanya ada 89," kata Irhamni kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026), mengutip inilah.
Menurut Irhamni, pengusutan kasus karhutla dilakukan melalui kegiatan asistensi yang melibatkan polda jajaran bersama Dittipidter Bareskrim. Tim turun langsung untuk menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," ujarnya.
Polri tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku pembakaran. Langkah pencegahan juga dilakukan untuk menekan potensi terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi kemarau panjang.
"Kemarin (27 Agustus 2026) dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif," ujar Irhamni.
Para personel tersebut menjalankan langkah preemtif dan preventif dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya serta konsekuensi pembakaran lahan dan kawasan hutan.
Upaya tersebut dinilai penting lantaran kondisi kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino dapat meningkatkan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Irhamni menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Polisi juga berupaya mencegah masyarakat melakukan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Dengan demikian, penanganan karhutla dilakukan melalui dua sisi, yakni memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.




Komentar