Belum Ada Tersangka, KPK Sita Rp 1,5 M di Kasus Bogor
Gedung Merah-Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Law-justice)
law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik baru menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Padahal, KPK telah menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dalam tahap penyelidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Budi sebagaimana mengutip Tempo, Sabtu (22/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor. Menurut dia, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
Sebelumnya, KPK membantah kabar menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 20 Agustus 2026. KPK menyatakan timnya tengah meminta keterangan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut (OTT) tidak benar,” kata Budi Prasetyo pada Kamis.
Ia membenarkan tim KPK tengah berkegiatan di Kabupaten Bogor. Namun, ia mengklaim kegiatan tersebut bukanlah OTT. “Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut, benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan,” ujar Budi.
Saat ditanya ihwal kegiatan itu, Budi mengatakan tim KPK tengah meminta keterangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia belum menjelaskan perkara maupun identitas pihak yang dimintai keterangan. “Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan,” katanya.
Keterangan KPK tersebut berbeda dengan informasi yang beredar mengenai kegiatan tim lembaga antirasuah di Kabupaten Bogor. Informasi yang beredar, narasumber di internal KPK, melaporkan bahwa enam orang dibawa dalam kegiatan tersebut.




Komentar