DPR: Pentingnya Aspek Formil dalam Pembahasan RUU Migas

Sabtu, 15/08/2026 21:50 WIB
Anggota Komisi X DPR RI dan Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Fraksi PKS)

Anggota Komisi X DPR RI dan Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Fraksi PKS)

[INTRO]
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan perdebatan mengenai format Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah menggunakan format RUU Penggantian atau RUU Perubahan, berkaitan dengan aspek formil pembentukan undang-undang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan substansi materi RUU, melainkan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), saat menjelaskan proses pengharmonisasian RUU Migas di Baleg DPR RI.

"97A itu adalah dari perubahan kedua undang-undang tentang P3, penyusunan peraturan perundang-undangan. Nah, di situ adalah pengaturan secara formil penyusunan undang-undang," ujar Ledia.

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, ketentuan Pasal 97A lahir untuk mengatur metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan format RUU Penggantian atau Perubahan dapat muncul ketika sebuah RUU membawa perubahan substansi yang cukup besar sekaligus memiliki keterkaitan dengan ketentuan yang sebelumnya telah diubah melalui undang-undang dengan metode omnibus.

"Penggantian itu maknanya ada perubahan lebih dari 50 persen, terutama berkaitan dengan substansi, karena dia memerlukan konstruk baru," jelasnya.

Menurut Ledia, persoalan menjadi lebih kompleks ketika materi yang hendak diatur dalam RUU Penggantian sebelumnya telah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus. 

 
Dalam pembahasan, salah satu pandangan yang mengemuka berasal dari Kepala Badan Keahlian DPR RI yang menyebut ketentuan tersebut terdapat dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, batang tubuh undang-undang menjadi rujukan utama dibandingkan lampiran. Karena itu, aspek tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan konstruksi RUU Migas.

Dirinya mencontohkan RUU Penyiaran yang pernah menghadapi persoalan serupa dalam proses harmonisasi di Baleg. Menurutnya, pengusul RUU tersebut harus menyusun kembali konstruksi naskah sebelum dapat melanjutkan proses pembahasan.

"Sampai sekarang belum balik-balik ke Baleg, karena mereka harus mengubah semua konstruk penulisannya, dan harus memikirkan ulang bagaimana pengaturannya," katanya.

Sebaliknya, RUU Kepariwisataan menjadi contoh penyelesaian yang lebih cepat setelah Komisi X DPR RI memutuskan menggunakan format RUU Perubahan. Menurut Ledia, meskipun perubahan substansinya mencapai lebih dari 60 persen dan terdapat perubahan konstruksi, pengusul memilih format Perubahan sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan.

"Di RUU Kepariwisataan, akhirnya kemudian Komisi X memutuskan, ya sudah kita pakai konstruksi perubahan, bukan penggantian. Nah, mereka cepat, sekarang sudah selesai," ungkapnya.

Ledia menegaskan, kehati-hatian Baleg dalam memastikan aspek formil pembentukan undang-undang bukan dimaksudkan untuk menghambat pengusulan RUU. Pasalnya, Baleg memiliki tanggung jawab memastikan setiap rancangan undang-undang disusun sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau buat Baleg, Baleg itu ujung tombaknya legislasi. Jadi, mau tidak mau Baleg itu harus menjaga betul urusan formil ini," tegasnya.

Ia mengakui, apabila pengusul memilih mengubah konstruksi RUU menjadi format perubahan, maka diperlukan penyesuaian terhadap naskah yang membutuhkan waktu. Namun, keputusan akhir tetap berada pada komisi selaku pengusul RUU.

Sebab itu, dirinya memastikan Baleg akan terus memberikan masukan teknis dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Migas agar rancangan yang dihasilkan memiliki landasan formil yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar