Denny Siapkan Rp100 Juta untuk yang Bisa Tunjukan Ijazah SMA Gibran
Denny Siapkan Rp100 Juta untuk yang Bisa Tunjukan Ijazah SMA Gibran. (Istimewa).
law-justice.co - Dalam beberapa waktu terakhir, polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Kini, isu tersebut muncul setelah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.
Sayembara itu disampaikan Denny melalui pernyataannya di media sosial dan langsung memancing perhatian publik.
Denny bahkan mengaitkan sayembara tersebut dengan sikap politiknya terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur," kata Denny dikutip dari unggahannya di Medsos X pribadinya, Minggu (9/8/2026)
Sebaliknya, Denny menyatakan apabila Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat, menurut dia, Gibran seharusnya bersedia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
"Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Denny juga menawarkan hadiah uang tunai kepada pihak yang mampu menunjukkan dokumen yang dimaksud.
"Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah," kata Denny.
Pernyataan tersebut kembali membawa publik pada polemik panjang mengenai riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan di ruang publik.
Sorotan terutama tertuju pada pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Dalam sejumlah pemberitaan, Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004.
Setelah itu, riwayat pendidikannya berlanjut ke UTS Insearch di Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007. Data mengenai riwayat pendidikan tersebut juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Perdebatan kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai status dan kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.
Sebagian pihak mempertanyakan apakah dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pihak yang mendukung Gibran menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen serta pengakuan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi yang beredar di media sosial.
Polemik itu juga pernah menyeret nama sejumlah lembaga pendidikan tempat Gibran menempuh pendidikan setelah menyelesaikan sekolah di Singapura.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah UTS Insearch di Sydney, Australia.
Perdebatan mengenai lembaga tersebut berkaitan dengan posisi dan fungsi pendidikannya serta bagaimana kualifikasinya ditempatkan dalam konteks persyaratan pendidikan di Indonesia.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Pada 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Dalam gugatan itu, penggugat menilai latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut bahkan sempat menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Jakarta Pusat.
Namun, polemik tersebut tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah.
Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat justru menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ketika itu menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu maupun membuktikan tuduhan mengenai ketidakabsahan ijazahnya.
Meski proses gugatan di PN Jakarta Pusat berakhir karena persoalan kewenangan, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran terus muncul di ruang publik.
Isu tersebut kemudian kembali mendapat perhatian ketika sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dan meminta agar dokumen asli ditunjukkan kepada masyarakat.
Dalam konteks itulah pernyataan terbaru Denny Indrayana mengenai sayembara Rp100 juta kembali memanaskan perdebatan.
Denny tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen pendidikan tersebut, tetapi juga menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai dasar dari tuntutan politiknya terhadap Gibran.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya hilang dari perbincangan publik, meski sebelumnya telah melewati proses hukum.
Namun, persoalan mengenai keaslian, status dan kesetaraan ijazah tetap perlu dibedakan dengan persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden.
Keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan faktual dan administratif yang semestinya dapat diverifikasi melalui dokumen serta keterangan lembaga yang berwenang.
Sementara itu, persoalan mengenai pemberhentian atau pengunduran diri seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pernyataan atau sayembara di ruang publik.



Komentar