Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)

Yang Mulia Hakim MK Tetaplah Merdeka

Selasa, 29/09/2026 05:08 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hadir langsung dalam persidangan mewakili pemerintah. Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hadir langsung dalam persidangan mewakili pemerintah. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Yang Mulia para Hakim Konstitusi, sebelum membuka berkas, izinkan kami menghadirkan sesuatu yang tidak tercantum dalam daftar alat bukti: ingatan.

Bukan untuk menggantikan pertimbangan hukum. Bukan pula untuk menitipkan sebuah kesimpulan. Kami membawanya sebagai teman bagi keberanian—agar, ketika tugas terasa berat, Yang Mulia tidak merasa berdiri seorang diri.

Menjelang persidangan 30 September 2026, ketika Mahkamah melanjutkan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, harapan itu memperoleh tempat dan waktunya.

Kami berharap menjumpai hakim yang merdeka. Merdeka untuk mengatakan apa yang ditemukan dan menyatakan apa yang disimpulkan, tanpa harus lebih dahulu menghitung siapa yang akan tersinggung.

Saya membayangkan seorang pemuda berpamitan dari rumah. Ibunya merapikan kerah bajunya, sebuah pekerjaan kecil yang kelak akan dikenang sepanjang hidup.

Pemuda itu berangkat sambil merapatkan bambu runcing ke dadanya. Bertahun-tahun kemudian, orang-orang menyebutnya pahlawan. Bagi ibunya, ia tetap seorang anak yang belum pulang.

Dalam bayangan tentang perjuangan kemerdekaan, saya selalu kembali kepada rumah semacam itu. Kepada kehidupan yang terpotong sebelum selesai. Kepada orang-orang yang tidak memperoleh kesempatan menikmati hari biasa: menanam pohon, melihat anak tumbuh, menjadi tua bersama seseorang.

Kita tidak perlu membesarkan angka kematian untuk merasakan beratnya kehilangan. Satu kehidupan pun mempunyai seluruh langitnya sendiri.

Pembukaan Undang-Undang Dasar menyimpan ingatan tentang perjuangan kemerdekaan, rahmat Allah Yang Maha Kuasa, serta tujuan melindungi bangsa dan mewujudkan keadilan. Di sana, berdirinya negara tidak dipisahkan dari tanggung jawabnya kepada manusia.

Ketika mengheningkan cipta, kita menerima kembali ingatan itu. Sesudah kepala diangkat, tanggung jawab belum selesai.
Bagi seorang hakim, barangkali salah satu tempat tanggung jawab tersebut berdiam adalah dalam sebuah kalimat putusan: apakah ia lahir dari pertimbangan yang merdeka?

Mahkamah ini mempunyai riwayat yang masih dapat kita baca.

Pada 2023, Putusan Nomor 90 memberi pengecualian terhadap batas usia 40 tahun dalam UU Pemilu bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu tidak bulat. Empat hakim menyampaikan pendapat berbeda, termasuk Suhartoyo dan Saldi Isra.

Kemudian, pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah memeriksa pelanggaran etik terkait penanganan perkara tersebut.

Catatan itu tidak dapat dihapus. Namun, riwayat sebuah lembaga juga tidak berhenti pada satu halaman.

Dalam putusan, pendapat berbeda tetap dituliskan. Nama hakim dan alasan-alasannya tetap tinggal, bahkan ketika pendapat tersebut tidak menjadi suara mayoritas. Ada ruang bagi seseorang untuk mengatakan: penalaran saya membawa saya ke tempat lain.

Ruang itulah yang membuat saya teringat kepada seorang hakim di negeri yang jauh.

India, 1976. Dalam perkara ADM Jabalpur, pada masa keadaan darurat, H.R. Khanna menyampaikan pendapat berbeda mengenai perlindungan kebebasan pribadi dan kemungkinan menguji penahanan melalui pengadilan. Ia menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat dalam majelis tersebut.

Empat dasawarsa kemudian, dalam putusan Puttaswamy, Hakim Rohinton Nariman kembali membahas pendapat itu dan mencatat bahwa Khanna dilewati dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Agung karena pendapat berbedanya.

Sebuah jabatan tidak diperolehnya. Tetapi pendapatnya tetap tersedia untuk dibaca oleh hakim-hakim yang datang kemudian.

Waktu, ternyata, tidak selalu berhenti pada hari putusan diucapkan. Sebuah alasan dapat menempuh perjalanan yang lebih panjang daripada masa jabatan penulisnya. Apa yang dahulu dituliskan seorang diri dapat kembali menjadi bahan pertimbangan di ruang sidang generasi berikutnya.

Di Alabama, Amerika Serikat, Frank Johnson menghadapi risiko yang lain. Putusan-putusannya mengenai penghapusan pemisahan rasial disertai ancaman terhadap dirinya dan keluarganya. Rumah ibunya dibom. Keluarganya hidup dalam perlindungan federal selama bertahun-tahun.

Ketika seorang pewawancara bertanya mengapa ia terus menjalankan pekerjaan yang membawa risiko tersebut, Johnson menjawab singkat: “My job”—pekerjaan saya.

Jawaban itu pendek. Di belakangnya terdapat rumah, keluarga, dan ancaman yang benar-benar pernah datang.

Negeri dan perkaranya berbeda. Tetapi pengalaman mereka memperlihatkan bahwa pertanyaan tentang kemerdekaan hakim bukan sekadar kalimat dalam buku.

Yang Mulia, Kami tidak datang untuk meminta seorang hakim menjadi martir. Keselamatan bukan sesuatu yang boleh dianggap remeh. Ingatan tentang pengorbanan para pendahulu kami bawa untuk menemani, bukan untuk menambahkan ancaman baru.

Namun, kami memohon agar kemungkinan tekanan tidak memperoleh tempat sebagai penulis tak terlihat di dalam putusan.

Bila ada desakan dari pemegang kekuasaan, semoga ia berhenti di luar pertimbangan. Bila ada tuntutan dari kerumunan—termasuk dari kami sendiri—semoga ia tidak menggantikan suara penalaran.

Keberanian yang kami harapkan ialah keberanian untuk tetap merdeka, juga ketika kemerdekaan itu tidak menyenangkan pihak mana pun.

Pasal 24 UUD 1945 menyebut kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kata merdeka di sana membawa tugas yang nyata, bukan sekadar penghormatan kepada sebuah lembaga.

Di ruang sidang, kemerdekaan itu mempunyai bentuk: pertanyaan yang tetap diajukan, jawaban yang tetap didengarkan, alasan yang tetap dituliskan tanpa diubah oleh ancaman atau janji.

Kami ingin dapat membaca alasan-alasan itu dengan terang. Mengetahui bahwa yang diucapkan memang merupakan kesimpulan Mahkamah, bukan gema dari kehendak di luar ruang persidangan.

Kelak, kegaduhan hari ini akan mereda. Orang-orang yang sedang memenuhi layar akan berganti. Berkas perkara ini akan tinggal bersama tanggal, nama, dan tanda tangan.

Generasi sesudah kita akan membukanya tanpa mengenal seluruh kemarahan maupun harapan yang sekarang menyertainya. Mereka akan membaca apa yang dikatakan para hakim ketika sebuah pertanyaan sampai ke hadapan mereka.

Kepada pembaca yang belum lahir itulah pekerjaan hari ini juga akan berbicara.

Yang Mulia, kami tidak dapat menjanjikan bahwa keberanian selalu disambut tepuk tangan. Tetapi kami dapat mengingatkan bahwa masa kini bukan satu-satunya ruang tempat sebuah keputusan akan dibaca.

Di hadapan Allah SWT, semoga tersedia kejernihan untuk mengenali kebenaran dan keteguhan untuk menyatakannya. Semoga kedudukan seseorang tidak memperbesar atau memperkecil haknya di hadapan hukum. Semoga tidak ada tekanan yang mengambil alih kalimat yang seharusnya ditulis oleh pertimbangan yang merdeka.

Saya kembali membayangkan ibu yang merapikan kerah baju anaknya itu. Ia tidak mengetahui perkara yang kita hadapi hari ini. Kita pun tidak berhak meminjam suaranya untuk menentukan hasilnya.

Tetapi mengenangnya membuat saya memahami mengapa sebuah tugas perlu dijalankan dengan seluruh kesungguhan yang kita miliki.

Ada kehidupan-kehidupan yang tidak sempat dilanjutkan. Kita masih diberi waktu.

Yang Mulia, gunakanlah waktu itu untuk mengatakan kebenaran dengan merdeka.

Sesudah mengheningkan cipta, keberanian masih mempunyai pekerjaan.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar