Denny Indrayana, Advokat Indonesia dan Australia

Mundurlah Mas Wapres, Syarat Pendidikan Diubah untuk Gibran?

Minggu, 09/08/2026 16:14 WIB
Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

law-justice.co - Izinkan saya melanjutkan surat kami yang apa adanya.

Kemarin, saya menyarankan Mas Wapres untuk menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat. Kami masih menunggu lho Mas.

Sejauh ini, saya menduga Mas Gibran melengkapi syarat pendidikan sebagai Calon Wakil Presiden dengan memperbaharui Surat Keterangan dari Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan Mas Wapres:

“Telah menyelesaikan pendidikan “grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia”.

Kalau hanya dengan surat keterangan tersebut, tanpa ada bukti ijazah kelulusan dari UTS Insearch, saya berpandangan bahwa, Mas Wapres tidak memenuhi syarat pendidikan.

Bahkan, jikapun ada ijazah kelulusan, tetap harus dibuktikan, melalui surat resmi bahwa ijazah tersebut bukan hanya setara dengan pendidikan SMA atau sederajat; tapi juga dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang resmi menyelenggarakan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, kemarin saya mendapatkan informasi mengejutkan bahwa bukan hanya syarat umur yang diubah untuk membuka pintu agar mas Wapres bisa maju dalam Pilpres 2024; Syarat pendidikan juga diubah dan disesuaikan agar Mas Wapres tetap bisa maju, andaipun tidak mempunyai ijazah setara pendidikan SMA.

Kita semua tahu, syarat umur diakali melalui “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”. Syarat umur Capres dan Cawapres yang awalnya berusia paling rendah 40 tahun, diubah dengan Putusan 90 MK, menjadi:

“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Terang-benderang bahwa rumusan norma tersebut disesuaikan dengan Mas Wapres yang saat itu sedang menjabat sebagai Walikota Solo. Putusan untuk Mas Gibran banget!

Perlu dicatat, Putusan 90 MK yang mengakali syarat umur tersebut dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023.

Yang banyak orang tidak sadar dan tidak tahu, bahwa tepat seminggu sebelumnya, pada tanggal 9 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy’ari–yang diberhentikan karena tindakan asusila–menandatangani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2024.

Mas Wapres, yang perlu cermat kita baca dari Peraturan KPU tersebut adalah pasal 18 ayat 3, yang berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.

Yang dimaksud pada ayat (1) huruf m adalah, syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat adalah dokumen, “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.

Membaca bunyi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu, saya tidak bisa lain kecuali menyimpulkan bahwa, norma itu sengaja dirumuskan untuk kembali membantu Mas Wapres lolos dan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Karena, jikalaupun tidak memiliki bukti kelulusan dari luar negeri di UTS Insearch, Mas Wapres cukup menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi.

Norma yang aneh bin ajaib. Mengapa?

1. Dalam peraturan KPU sebelumnya Nomor 22 tahun 2018, khususnya Pasal 10 ayat 1 huruf k, tidak ada pengecualian demikian. Hanya dikatakan dokumen syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat adalah, “fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang”. Tanpa diatur pengecualian, sebagaimana pasal 18 ayat (3) di atas.

2. Bagaimana mungkin syarat lulus SMA dikecualikan, hanya karena bisa menunjukkan syarat lulus perguruan tinggi. Seharusnya justru, tanpa bisa menunjukkan bukti telah lulus SMA atau sederajat, maka pendidikan tingginya harus dibatalkan.

Mas Wapres, terus terang saya terkejut dengan fakta yang baru saya temukan ini. Jika benar bahwa Peraturan KPU pun telah diolah untuk membantu Mas Wapres mencalonkan diri, maka justru lebih lengkaplah alasan untuk Mas Wapres mengundurkan diri.

Logikanya jangan dibalik. Bahwa dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU di atas, tanpa memiliki ijazah SMA atau sederajat, mas Wapres telah memenuhi syarat karena memiliki ijazah S1 Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura.

Logika yang justru benar adalah, Pasal 18 ayat (3) itu menguatkan indikasi bahwa Mas Wapres tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, dan karenanya tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden.

Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945, maka Mas Wapres dapat diberhentikan, melalui proses impeachment di DPR, MK, dan MPR.

Namun sebagaimana saya jelaskan kemarin. Proses politik hukum impeachment yang lama, berbelit, dan berisiko menghadirkan instabilitas politik dan ekonomi tersebut dapat dihindari dengan cara mas Wapres berbesar hati menyatakan berhenti alias mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Saya tulus berdoa semoga Allah SWT membuka hati nurani Mas Wapres untuk sadar dan mundur, alias berhenti. Jika tidak, maafkan saya yang akan terus berikhtiar menyelamatkan negeri ini, dengan konsisten meminta pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sampai jumpa dengan surat saya berikutnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar