Diduga Terjerat Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Perry Warjiyo Tidak Dicekal
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberi keterangan pers (Doc. BI)
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, hingga saat ini lembaga antirasuah belum pernah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Perry Warjiyo.
"Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud," jelas Budi mengutip RMOL di Jakarta, Selasa sore, 28 Juli 2026.
Budi juga meluruskan isu lain yang berkembang terkait status hukum Perry Warjiyo dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Tidak benar. Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, HG dan ST," tegas Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein juga membantah informasi yang menyebutkan Perry Warjiyo ditetapkan tersangka KPK.
"Tidak benar itu," tegas Taufik.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Hergun dan Satori diduga menyalahgunakan dana program sosial BI dan OJK melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Hergun diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai aset dan kepentingan pribadi.

Komentar