Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Lapas Mewah, Negara yang Kalah dan Kehilangan Kendali Pengawasan
Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, bukan sekadar cerita tentang ditemukannya bangunan mewah di balik tembok lembaga pemasyarakatan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar di baliknya: bagaimana sebuah fasilitas dengan karakter yang tidak lazim bagi kehidupan warga binaan bisa tumbuh dan bertahan di dalam institusi negara tanpa segera terdeteksi oleh sistem pengawasan?
Pertanyaan itu menjadi semakin serius setelah law-justice.co pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.10 WIB memuat berita berjudul “Saat Sidak Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Ditolak Dua Kali.” Berita tersebut mengungkap bahwa tim Ombudsman RI mengaku dua kali mengalami penolakan ketika hendak melakukan inspeksi mendadak. Bahkan, pada sidak kedua, tim Ombudsman disebut sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat masuk dan melakukan pemeriksaan.
Setelah berhasil masuk, temuan Ombudsman justru membuka persoalan yang lebih besar. Di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, ditemukan sejumlah bangunan yang digambarkan seperti vila mini atau penginapan dengan fasilitas lengkap. Berdasarkan laporan tersebut, fasilitas yang ditemukan antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran.
Ombudsman juga menyebut adanya rencana pembangunan gym dan fasilitas untuk golf mini. Lebih jauh, salah seorang penghuni yang disebut sebagai warga binaan mengaku harus mengeluarkan uang untuk menempati fasilitas tersebut, meskipun pengakuan mengenai pembayaran itu masih perlu didalami dan diverifikasi lebih lanjut.
Yang membuat kasus ini semakin mengusik adalah soal waktu dan pengawasan. Ombudsman memperkirakan sebagian bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Jika perkiraan tersebut benar, maka persoalannya tidak berhenti pada siapa yang membangun atau siapa yang menikmati fasilitas tersebut. Pertanyaan yang lebih besar adalah: selama rentang waktu tersebut, ke mana mekanisme pengawasan internal lembaga pemasyarakatan?
Apalagi, hambatan terhadap pengawasan Ombudsman ternyata bukan sesuatu yang baru. Pada Juni 2026, Ombudsman RI juga pernah menyatakan bahwa timnya dihalangi ketika melakukan tinjauan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman ketika itu menegaskan bahwa pengawasan langsung merupakan bagian dari mandatnya dan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan merupakan unsur penting dalam akuntabilitas pelayanan publik serta perlindungan hak warga binaan.
Dengan demikian, kasus Cibinong menghadirkan dua lapis persoalan sekaligus. Lapis pertama adalah persoalan di dalam lapas: munculnya fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya, dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu, serta temuan benda dan fasilitas yang semestinya mendapat penjelasan.
Dari sinilah setidaknya ada tiga pertanyaan substansial yang patut diajukan: Bagaimana mungkin fasilitas khusus dan berbayar bisa tumbuh di dalam lapas tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan?. Mengapa Ombudsman sampai dua kali mengalami hambatan ketika melakukan pengawasan?. Apakah kasus Lapas Cibinong merupakan ulah oknum atau menunjukkan problem sistemik pemasyarakatan?
Bagaimana Mungkin ?
Kasus Lapas Cibinong menyentuh persoalan tata kelola yang lebih fundamental. Setiap bangunan membutuhkan material, setiap fasilitas membutuhkan peralatan, dan setiap fasilitas yang digunakan secara terus-menerus membutuhkan dukungan utilitas. Jika benar terdapat pembangunan dan penggunaan fasilitas khusus selama waktu yang cukup lama, maka semestinya terdapat jejak administratif maupun operasional yang dapat ditelusuri.
Siapa yang mengetahui pembangunan tersebut? Bagaimana material bangunan dapat masuk ke dalam area lapas? Siapa yang mengawasi pergerakan barang? Bagaimana fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran dan perlengkapan lainnya dapat berada di sana? Apakah terdapat pemeriksaan rutin terhadap bangunan dan kamar warga binaan? Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil pengawasan internal selama ini benar-benar dilaporkan, ditindaklanjuti, dan sampai kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan dugaan pungutan atau penyewaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan bukan sama sekali isu yang baru muncul. Pada 7 September 2026, Ombudsman RI telah menyampaikan perhatian terhadap tata kelola pemasyarakatan, termasuk dugaan pungutan dan penyewaan kamar di lingkungan lapas atau rutan.
Ombudsman juga menekankan pentingnya pembenahan sistem, bukan sekadar memberikan sanksi kepada individu apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, temuan di Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk menguji apakah peringatan dan mekanisme pengawasan yang telah tersedia benar-benar bekerja di lapangan.
Pada titik ini, istilah “oknum” juga perlu digunakan secara hati-hati. Menyebut persoalan sebagai ulah oknum sebelum pemeriksaan selesai memang mudah, tetapi belum tentu menjawab persoalan yang sebenarnya. Jika memang ada individu yang menyalahgunakan kewenangan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, apabila fasilitas tersebut dapat berdiri dalam waktu lama, digunakan oleh warga binaan, dan bahkan diduga melibatkan pembayaran, maka yang perlu diperiksa bukan hanya orangnya, tetapi juga celah sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Sebab, pengawasan negara seharusnya bekerja sebelum penyimpangan menjadi temuan lembaga eksternal. Ombudsman datang untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal dan justru menemukan sesuatu yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal. Karena itu, kasus Lapas Cibinong pada akhirnya bukan hanya ujian bagi petugas lapas atau pimpinan satu unit pemasyarakatan.
Ini adalah ujian bagi rantai pengawasan negara secara keseluruhan. Jika sebuah fasilitas khusus dapat tumbuh cukup lama di balik tembok lapas tanpa terdeteksi, maka yang harus dicari bukan sekadar siapa yang menikmati kemewahan tersebut, melainkan mengapa sistem yang seharusnya mencegah dan mendeteksi penyimpangan tidak bekerja sejak awal.
Mengapa Pengawasan Ombudsman Ditolak ?
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi jauh lebih serius ketika persoalan fasilitas mewah di dalam lapas ditempatkan berdampingan dengan fakta bahwa Ombudsman RI justru mengalami hambatan ketika hendak melakukan pengawasan. Dalam pemberitaan law-justice.co pada Kamis, 24 September 2026, disebutkan bahwa tim Ombudsman dua kali mengalami penolakan saat hendak melakukan sidak.
Bahkan, pada sidak kedua, tim disebut sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat masuk ke area yang diperiksa. Padahal, menurut keterangan Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati, tim telah membawa surat tugas dan sebelumnya telah melakukan sidak di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan tanpa mengalami penolakan serupa. Fakta inilah yang membuat persoalannya tidak lagi sebatas soal prosedur masuk ke sebuah lapas, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental mengenai keterbukaan dan efektivitas pengawasan terhadap institusi negara.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Ombudsman bukan lembaga yang datang tanpa dasar kewenangan. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman juga berstatus sebagai lembaga yang mandiri dan dalam menjalankan tugas serta kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dengan posisi tersebut, kegiatan pengawasan Ombudsman pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan ketika terdapat kemungkinan terjadinya maladministrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, diskriminasi, atau bentuk penyimpangan pelayanan lainnya. Karena itu, ketika lembaga pengawas eksternal mengalami hambatan untuk melihat langsung kondisi di lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran sebuah sidak, melainkan hak publik untuk memastikan bahwa lembaga negara bekerja secara transparan dan akuntabel.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik untuk dikaji adalah adanya informasi bahwa kejadian serupa bukan hanya berlangsung pada September 2026. Dalam catatan yang dikemukakan Ombudsman, pada Juni 2026 timnya juga pernah mengalami hambatan ketika melakukan pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, terdapat rangkaian peristiwa yang patut dijelaskan: pada satu sisi terdapat fungsi pengawasan eksternal yang secara hukum memang diberikan kepada Ombudsman; di sisi lain terdapat hambatan ketika fungsi tersebut hendak dilaksanakan di lapangan.
Setelah tim akhirnya dapat masuk, Ombudsman justru menemukan fasilitas yang disebut menyerupai vila mini, lengkap dengan berbagai fasilitas, serta memperoleh keterangan sementara mengenai adanya warga binaan yang membayar untuk menempati fasilitas tersebut. Tentu saja, hubungan antara hambatan pengawasan dan keberadaan fasilitas tersebut belum dapat disimpulkan sebagai hubungan sebab-akibat.
Namun, rangkaian waktunya cukup penting untuk mendorong pertanyaan publik: mengapa sebuah institusi yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan justru harus melalui tarik-menarik terlebih dahulu sebelum pengawas dapat melihat apa yang ada di dalamnya?
Di sinilah kita perlu membedakan antara pengawasan secara normatif dan pengawasan secara faktual. Secara normatif, negara telah memiliki perangkat pengawasan: ada pimpinan lapas, pengawasan internal, struktur Ditjenpas, Inspektorat Jenderal, mekanisme pengaduan, dan pengawasan eksternal melalui Ombudsman. Bahkan Ombudsman sendiri menegaskan bahwa lemahnya pengawasan internal dapat menyebabkan pengaduan masyarakat tidak tertangani secara maksimal dan menurunkan kepercayaan terhadap kinerja Lembaga Pemerintah.
Persoalannya kemudian adalah apakah seluruh perangkat tersebut benar-benar mampu bekerja secara efektif ketika berhadapan dengan kondisi nyata di lapangan. Sebab, keberadaan lembaga pengawas tidak otomatis berarti pengawasan telah berjalan dengan baik. Pengawasan baru memiliki arti apabila pengawas dapat memperoleh akses, informasi, dan ruang yang memadai untuk memeriksa objek yang diawasi.
Karena itu, kasus Cibinong semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengapa petugas menghalangi tim Ombudsman. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa alasan institusional di balik hambatan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, apakah penolakan itu merupakan kesalahan prosedural atau bentuk ketidakpahaman terhadap kewenangan Ombudsman, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak disederhanakan menjadi konflik antara petugas lapas dan tim Ombudsman. Jika hambatan terjadi karena kesalahpahaman prosedur, maka prosedur perlu diperjelas. Jika terjadi karena kelemahan koordinasi, mekanisme koordinasi harus diperbaiki. Tetapi apabila pemeriksaan resmi kelak menemukan adanya upaya untuk menghalangi pengawasan secara sengaja, tentu persoalannya memiliki dimensi yang berbeda dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, pintu lapas bukan hanya pintu fisik sebuah bangunan pemasyarakatan; ia juga menjadi simbol keterbukaan institusi negara terhadap pengawasan publik. Sebuah sistem pemasyarakatan yang sehat bukanlah sistem yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan sistem yang memungkinkan masalah ditemukan, diperiksa, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kasus Lapas Cibinong menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar mengapa Ombudsman ditolak dua kali: apakah mekanisme pengawasan negara benar-benar mampu bekerja sebelum penyimpangan menjadi temuan, atau justru baru efektif setelah pengawas berhasil membuka pintu yang sebelumnya tertutup? Pertanyaan inilah yang membuat kasus Cibinong layak dibaca sebagai persoalan tata kelola dan akuntabilitas pemasyarakatan, bukan sekadar kontroversi mengenai fasilitas mewah di balik jeruji.
Ulah Oknum atau Sistem ?
Pertanyaan ini penting karena kasus Lapas Kelas IIA Cibinong tidak semestinya berhenti pada kesimpulan sederhana bahwa keberadaan fasilitas mewah tersebut hanyalah ulah satu atau beberapa oknum. Sebaliknya, terlalu dini pula apabila satu kasus langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh sistem pemasyarakatan Indonesia bermasalah. Yang lebih penting adalah menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk menguji seberapa kuat sistem pemasyarakatan dalam mencegah, mendeteksi, dan mengoreksi penyimpangan di dalam institusinya sendiri.
Jika persoalannya hanya bangunan yang melanggar ketentuan, maka pembongkaran mungkin menjadi salah satu solusi yang relatif sederhana. Tetapi persoalan tata kelola tidak selesai hanya dengan merobohkan bangunan. Yang jauh lebih penting adalah mencari tahu bagaimana bangunan tersebut bisa ada, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan mengapa sistem tidak mendeteksinya lebih awal.
Apalagi, berdasarkan keterangan yang diberitakan, fasilitas tersebut diperkirakan telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Jika informasi itu nantinya terkonfirmasi melalui pemeriksaan resmi, maka rentang waktu tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal.
Skala persoalan pemasyarakatan Indonesia juga tidak kecil. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat terdapat 270.779 tahanan dan narapidana, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Pada saat yang sama, laporan kinerja Ditjenpas 2024 mencatat 627 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang tersebar di 416 kabupaten dan 98 kota pada 33 provinsi (Data Ditjenpas tentang jumlah tahanan dan narapidana Laporan Kinerja Ditjenpas 2024)
Besarnya organisasi dan jumlah warga binaan tersebut membuat pengawasan pemasyarakatan memang menghadapi tantangan yang kompleks. Pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan inspeksi sesekali atau menunggu laporan setelah persoalan muncul. Karena itu, menarik bahwa pada Februari 2026 Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan arah pengawasan 2026 menggunakan pendekatan berbasis risiko dan prioritas, termasuk pemanfaatan sistem digital sebagai early warning system. (Itjen Kemenimipas tentang arah pengawasan 2026)
Di sinilah kasus Cibinong menjadi semacam tes terhadap sistem pengawasan itu sendiri. Jika sebuah fasilitas khusus ternyata memang telah berlangsung cukup lama, maka perlu diketahui mengapa mekanisme deteksi dini tidak menangkapnya. Apakah terdapat kelemahan dalam pengawasan internal di tingkat lapas? Apakah informasi berhenti pada jenjang tertentu dan tidak sampai kepada atasan?
Apakah pemeriksaan berkala belum mampu mengidentifikasi perubahan fisik dan fasilitas di dalam lapas? Atau terdapat penyimpangan tertentu yang memang sengaja disembunyikan sehingga tidak tertangkap oleh mekanisme pengawasan rutin? Semua kemungkinan tersebut masih harus diuji berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan ditetapkan terlebih dahulu sebagai kesimpulan.
Karena itu, penggunaan istilah “oknum” juga harus ditempatkan secara proporsional. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya individu yang menyalahgunakan kewenangan, tentu individu tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, apabila persoalannya ternyata melibatkan lemahnya prosedur, pengawasan, koordinasi, atau sistem pengendalian, maka penyelesaian tidak cukup dengan memberikan sanksi kepada beberapa orang.
Sistem yang menciptakan celah harus ikut diperbaiki. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan sebenarnya telah berjalan tetapi terdapat tindakan yang secara sengaja menghindari pengawasan, maka pertanggungjawaban individual maupun kelembagaan perlu dibedakan secara jelas.
Dalam konteks itulah langkah Ditjenpas untuk membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi terhadap temuan Ombudsman menjadi penting. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi faktual mengenai sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan itulah yang semestinya menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran individual, kelemahan prosedural, kegagalan pengawasan, atau kombinasi dari beberapa faktor.
Pada akhirnya, kasus Lapas Cibinong mengajukan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar “siapa yang salah?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah “mengapa sistem memungkinkan hal itu terjadi dan bagaimana memastikan hal serupa tidak berulang?” Negara tidak cukup hanya membongkar bangunan mewahnya.
Negara juga perlu memastikan bahwa celah yang memungkinkan bangunan tersebut tumbuh, fasilitas khusus digunakan, dan dugaan pembayaran terjadi jika kelak terbukti ikut dibongkar melalui pembenahan sistem pengawasan. Dengan demikian, kasus Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan, tanpa terburu-buru menggeneralisasi satu kasus sebagai gambaran keseluruhan sistem pemasyarakatan Indonesia.



Komentar