Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Melanggar Mandat Konstitusi

Minggu, 26/07/2026 19:30 WIB
Pidato Prabowo: Mereka yang Tak Belajar dari Sejarah Dihukum Sejarah!. (Istimewa).

Pidato Prabowo: Mereka yang Tak Belajar dari Sejarah Dihukum Sejarah!. (Istimewa).

law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan kelompok masyarakat sipil, wartawan, dan pengamat dengan sebutan “Londo Ireng”. Pelabelan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal yang membahayakan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Stigmatisasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelabelan berbahaya yang mengancam kebebasan berdemokrasi dan mengkhianati amanat Konstitusi UUD 1945.

"Pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Ia merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat yang mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dikutip Minggu (26/7/2026).

Isnur menegaskan bahwa ucapan seorang kepala negara memiliki implikasi politik yang sangat serius terhadap keselamatan para aktivis dan jurnalis di lapangan. Pelabelan negatif dari pimpinan tertinggi kekuasaan dikhawatirkan memberi pembenaran bagi aparat dan pendukung pemerintah untuk melakukan tindakan persekusi.

"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara karena pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai `Londo Ireng`, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untukbmengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka," jelas Isnur.

YLBHI menilai risiko intimidasi dan kriminalisasi tersebut nyata pernah dihadapi wartawan, pembela HAM, mahasiswa, serta warga yang mempertahankan ruang hidup. Jabatan presiden yang dibekali kewibawaan serta pengaruh atas birokrasi, kepolisian, militer, hingga intelijen seharusnya tidak digunakan untuk memperbesar ancaman terhadap warga negara.

YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan serta operasional harian kelompok kritis masyarakat sipil. Sikap tersebut dinilai mengaburkan hakikat hubungan mendasar antara rakyat sebagai pembayar pajak dengan pejabat publik yang mengelola keuangan negara.

"Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Bukan Presiden yang menggaji rakyat, rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya melalui pajak, di mana wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, hingga nelayan ikut membiayai seluruh penyelenggara pemerintahan," tegas Isnur.

Isnur menambahkan bahwa seluruh fasilitas Istana, gaji, tunjangan, pengamanan, hingga perjalanan dinas Presiden dibayar menggunakan uang rakyat. Pajak bukanlah upeti yang mewajibkan publik tunduk kepada penguasa, melainkan dasar bagi masyarakat untuk mengawasi setiap kebijakan anggaran publik.

Daripada melempar tuduhan tak berdasar dari podium kekuasaan, pemerintah didesak untuk menempuh jalur hukum terbuka jika menemukan pelanggaran aturan oleh organisasi kemasyarakatan. Transparansi justru seharusnya dibuka selebar-lebarnya terkait arus pendanaan kelompok-kelompok yang berada di lingkaran kekuasaan saat ini.

"Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat dan rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan publik. Yang justru lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, hinggabkorporasi pemegang konsesi," papar Isnur.

Menurut YLBHI, demokrasi membutuhkan pers yang bebas, peradilan independen, dan masyarakat sipil kritis sebagai benteng agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Kekuasaan yang menganggap dirinya sebagai pemilik kebenaran tunggal cenderung menuding kritikus bekerja untuk kepentingan asing.

Isnur mengingatkan bahwa kecenderungan penguasa yang menganggap kritik sebagai musuh merupakan indikasi kuat dari berjalannya gaya kepemimpinan otoriter. YLBH pun menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil untuk merapatkan barisan dalambmempertahankan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Pola komunikasi semacam itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur politik fasis dengan menciptakan musuh dari dalam. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum, sehingga kami menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, dan pembela HAM untuk memperkuat solidaritas karena Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," pungkas Isnur.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar