KPK Sudah Menetapkan Tersangka di Kasus OTT Suap HGB

Selasa, 15/09/2026 16:05 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - KPK sudah selesai melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK menyebut perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Budi belum menjelaskan lebih lanjut apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Belasan orang ditangkap dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna 

OTT tersebut dilakukan pada Senin (14/9) malam. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada 17 orang yang diamankan penyelidik KPK.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Para pihak yang diamankan itu terdiri atas pejabat hingga pihak swasta. Selain itu, ada politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang juga diamankan KPK.

Budi mengatakan OTT ini berkaitan dengan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pihak KPK juga mengendus adanya penerimaan-penerimaan lain yang terkait dengan pihak-pihak beperkara ini.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.

Dalam OTT tersebut, penyelidik KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat juga mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.

"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20 koper," kata Budi.

Budi belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. Namun ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar