Yusril: Abdul Karim Palestina Tak Diserahkan Siprus ke Israel

Rabu, 22/07/2026 21:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI

Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI

law-justice.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, Rabu (22/7) malam.

Abdul Karim adalah warga negara asing (WNA) dengan paspor Palestina yang telah ditangkap Polri berdasarkan red notice kepolisian internasional (Interpol), dan telah dideportasi ke Siprus.

Setelah Abdul Karim dideportasi ke Siprus, menurut Yusril, muncul beragam hal yang berkembang di publik dan media sosial. Selain itu, berkembang lagi informasi bahwa Siprus akan menyerahkan lagi Abdul Karim Miqdad ke Israel.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan bahwa Abdul Karim yang ditangkap itu tak terkait aktivisme perjuangan Palestina atau kemanusiaan Gaza, melainkan kasus terorisme.

Yusril menilai isu tersebut menjadi sensitif, karena tidak sesuai dengan faktanya. Dia bilang berdasarkan statuta interpol, buronan yang telah diserahkan ke negara bersangkutan tak boleh dipindahkan lagi ke negara ketiga.

"Jadi tidak mungkin mau diserahkan [Siprus] kepada Israel," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7) dikutip dari detik.com.

"Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri," sambungnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada Duta Besar (Dubes) Siprus untuk Indonesia.

"Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," kata Yusril.

Yusril mengatakan pemerintah sudah melakukan semua prosedur penyerahan DPO yang diminta berdasarkan red notice Interpol.

Dia juga menjelaskan soal pemilihan mekanisme deportasi, bukan mengekstradisi Abdul Karim. Hal itu terjadi, kata Yusril, karena pemerintah Indonesia memang tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

"Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol. Dan malam ini juga saya akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama dan kepada ormas-ormas Islam yang mempertanyakan soal ini seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina," bebernya.

Dari penelusuran aparat, dia menegaskan tak ada bukti Abdul Karim adalah seorang ulama atau aktivis perjuangan Palestina maupun kemanusiaan Gaza.

"Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," katanya.

"Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza," sambung Yusril.

Pernyataan Polri

Terpisah, Divisi Hubinter Polri menyebut Abdul Karim yang ditangkap dan dideportasi di Indonesia terafiliasi jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia.

Serupa Yusril, Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membantah isu yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina.

Ia menegaskan penerbitan status buronan internasional atau Red Notice tidak akan keluar jika berkaitan dengan isu agama ataupun politik.

"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan politik, agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat," jelasnya kepada wartawan, Rabu siang.

Untung menyebut pengajuan status buronan kepada Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026 pascaledakan bom yang terjadi di wilayah Nicosia.

Ia mengatakan status buronan tersebut kemudian resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026. Setelahnya, Untung menyebut yang bersangkutan terdeteksi masuk wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Untung, proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah itu, kata dia, juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa Abdul Karim yang ditangkap itu merupakan aktivis Palestina. Narasi yang beredar itu mengutip atau meresonansi pemberitaan dari jaringan pemberitaan Aljazeera dalam Bahasa Arab, bertajuk `Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel`.

"Pihak berwenang Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, dalam sebuah tindakan yang didasarkan--surat perintah penangkapan yang dilihat juga oleh Al Jazeera Net-- pada permintaan dari unit investigasi dan kepolisian internasional (Interpol)," demikian dikutip dari pemberitaan di laman Aljazeera.net tersebut, Sabtu (18/7), kemudian diupdate lagi informasinya pada Minggu (19/7).

Media massa yang berbasis di Timur Tengah itu menyatakan penangkapan itu juga mendapatkan sorotan dari organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa (The Geneva Council for Rights and Liberties/GCRL).

Mengutip dari siaran pers di situs GCRL ditulis, memantau kasus Abdul Karim yang ditangkap pada Kamis (16/7) lalu di Indonesia dan deportasinya ke Siprus pada keesokan paginya secara seksama. Mereka mengaku khawatir proses itu berpotensi membuat Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel.

Hingga berita ini ditulis, belum ada mengonfirmasi soal dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar