Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Akan Undang Akademisi-Hotman

Selasa, 14/07/2026 13:12 WIB
Komisi III DPR Resmi Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK. (Kompas).

Komisi III DPR Resmi Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK. (Kompas).

law-justice.co - Komisi III DPR RI menyatakan bahwa bakal mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi hingga praktisi hukum, termasuk Hotman Paris, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Selain akademisi, Komisi III juga akan meminta masukan dari sejumlah praktisi hukum yang berpengalaman dalam menangani perkara terkait perampasan aset.

"Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir. Banyak lagi, ya. Nanti pokoknya tiap minggu kita akan update," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan informasi yang menyebut Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks.

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah beberapa kali menggelar RDPU soal RUU Perampasan Aset.

Dia juga membantah pengalihan RUU Perampasan Aset dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR untuk memperlambat pembahasan.

Habiburokhman juga menjelaskan pengalihan menjadi inisiatif DPR justru mempercepat pembahasan, sebab, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan ada satu dari pemerintah.

"Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari 8 fraksi," katanya.

"Kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, 8 kali lipat daripada apabila diusulkan oleh pemerintah," sambung politikus Gerindra itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar