Korupsi Besar Jadi Sumber Uang, Febrie Adriansyah Didesak Dihukum Mati
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).
law-justice.co - Ketua Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah imbas tiga kasus korupsi yang menjeratnya saat ini.
Febrie terjerat kasus pengadaan batubara di PLN, kasus Asabri dan kasus Krakatau Steel. Diduga Febrie menjadikan sejumlah kasus korupsi besar sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
Desakan pemberian hukuman mati atau hukuman seberat-beratnya ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Dia menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” katanya.
“Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Falah dalam rapat.
Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.
"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan,” katanya.
“Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” katanya.
“Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," katanya.
Diketahui, dalam kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri ini sudah dua orang menjadi tersangka yaitu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.



Komentar