Kasus Ijazah Jokowi Disebut-sebut Ada Kompromi untuk Dihentikan
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa ada skenario untuk tidak menghadirkan bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut dia, skenario ini bukan saja terbaca dari materi dakwaan yang OBSCUUR, juga praperadilan yang mulanya tak pernah diajukan tetapi tiba-tiba diajukan.
"Informasi yang kami himpun, ada kesepakatan jahat pengkhianat yang berkompromi dengan kubu Solo," katanya.
Kesepakatannya, kata Khozinudin, sidang akan dihentikan pada tahap eksepsi, juga karena gugurnya status tersangka, sehingga tidak perlu masuk pokok perkara dan menghadirkan Jokowi.
"Maka selamatlah Jokowi dan rakyat menjadi kehilangan tujuan. Kasus ijazah ini, akan selamanya menjadi aib sejarah republik," kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, rakyat akan tertipu dengan pesta pora dan euforia kemenangan semu. Karena yang menang bukan rakyat, tapi sosok tertentu yang cari aman sendiri dan mengorbankan perjuangan rakyat.
"Lagi-lagi kebisingan rakyat yang bertahun-tahun terbelah karena masalah ijazah tak pernah akan tamat. Karena tak ada persidangan yang mengadili pokok perkara," kata Khozinudin.
Bagi yang ingin cari aman, akan selalu berdalih ini sidang fitnah, sidang pencemaran, lalu membangun narasi untuk cari aman, cari selamat sendiri.
"Mereka lupa bahwa selama ini rakyat membersamai perjuangan karena ingin menuntaskan kasus ijazah, bukan cuma mau menyelamatkan orang tertentu," pungkas Khozinudin.




Komentar