Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi Didesak Naik ke Penyidikan
Gedung KPK (Sindonews)
Desakan itu disampaikan kuasa non-litigasi Bos Blueray Cargo John Field, Iskandar Sitorus usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.
Iskandar mengaku menemukan sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana ketika menjalankan tugas berdasarkan kuasa non-litigasi dari John Field pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK perkara suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dari data yang dipelajarinya, Iskandar menyebut ada pemisahan nilai uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.
"Dari catatan-catatan itu, sesungguhnya kan Rp90 sekian miliar, lalu itu di-split menjadi Rp61 miliaran untuk tiga tersangka suap dan Rp30 miliar untuk seseorang itu," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
Karena itu, Iskandar berharap KPK tidak berhenti pada perkara yang sudah berjalan di pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti informasi lain yang muncul dalam pengembangan penyidikan.
"Kami berharap agar seseorang itu juga dinaikkan dong berkasnya. Itu harapan kami," ujarnya.
Saat didesak wartawan mengenai identitas sosok yang dimaksud, Iskandar mengaitkannya dengan Ahmad Dedi.
"Iya benar, AD (Ahmad Dedi). Kan kawan-kawan sudah tahu," ucapnya.
Iskandar juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya menemukan bukti transfer berkaitan dengan nama tersebut saat menelaah data-data perusahaan.
"Tadi saya dipertegas ke arah situ berdasarkan surat kuasa untuk membantu perusahaan Blueray. Memang saya lihat ada bukti transfer dan ketika penyidik mengeksplor, menanyakan saya, saya harus jujur mengatakan memang ada," bebernya.
Iskandar bahkan mengaku diminta penyidik untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan informasi tersebut. Dokumen tersebut akan diserahkan ke KPK pada Rabu pekan depan.
Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengaku telah menyetorkan uang Rp30 miliar kepada Dedi Congor selaku pejabat di DJBC.
Awalnya, kuasa hukum John mempertanyakan adanya selisih nilai setoran yang terungkap dalam penyidikan dan surat dakwaan. Dalam penyidikan disebutkan total setoran mencapai Rp91 miliar, sedangkan dalam dakwaan tercatat Rp61 miliar.
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa?” tanya kuasa hukum.
“Ini Ahmad Dedi ya?” lanjutnya memastikan.
“Iya, Ahmad Dedi ya,” jawab John.
John menjelaskan, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Ahmad Dedi. Penyerahan dilakukan melalui seorang staf bernama Alex yang disebut menjadi perantara.




Komentar