Kejagung Menggeledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus Febrie

Rabu, 05/08/2026 15:30 WIB
Tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik pengacara Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna juga menyebut penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Selasa (4/8) kemarin.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujarnya kepada wartawan di Kemenko Polkam, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik Tim 9 turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Don Ritto serta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie.

"Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA.

Sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (3/8) kemarin.

Selain itu, penggeledahan turut dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang berada di Depok, Jawa Barat.

Tidak ketinggalan, Anang menuturkan penyidik Tim 9 juga telah menggeledah empat perusahaan yang diduga menjadi tempat TPPU Don Ritto di wilayah Jakarta Selatan yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar