Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang di Kasus Nikel

Senin, 08/06/2026 22:18 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. (Istimewa).

Penyidik Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. (Istimewa).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025. Kasus itu kini segera memasuki babak baru.

"Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026)

Lebih lanjut Jeffry menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.

"Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Dia menerangkan kasus ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp 130 miliar. Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar