Korupsi Imigrasi

KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar: Mobil, Kripto, Emas hingga Tanah

Kamis, 04/06/2026 22:24 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai total Rp17,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT pada Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Aset terbesar yang disita berasal dari Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status ITAS pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Dari Juniadi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 unit sepeda motor, serta 2 unit sepeda.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal yang diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil pemerasan. 

Dari dia, penyidik menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing, 7 unit sepeda motor, 1 bundel BPKB kendaraan roda dua, 8 unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Sementara dari Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026, KPK menyita saldo rekening bank, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa 14.500 Dolar Amerika Serikat (AS), 10.000 Dolar Singapura, dan 30 Riyal Saudi. Penyidik juga mengamankan 1 BPKB mobil, 2 BPKB sepeda motor, serta sertifikat perhiasan cincin berlian dari Ronald.

Temuan aset-aset tersebut memperkuat dugaan KPK bahwa hasil korupsi tidak hanya dinikmati dalam bentuk uang tunai, tetapi telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi dan aset bernilai tinggi.

Bahkan dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi sebagian uang hasil korupsi dibelanjakan untuk emas dan properti guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan towing sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana.

Barang bukti tersebut diamankan setelah KPK menjaring 18 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan secara paralel di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Bali dan Bandung.

Dari 18 orang yang diamankan, satu orang menyerahkan diri kepada KPK, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut mengamankan Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.

Kemudian Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Nama lain yang turut diamankan adalah Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah.

Selain itu terdapat 10 orang dari unsur swasta yang juga diamankan, yakni Muchamad Prayitna, Thontowi Ridho, Rachmawati Dewi Supeni, Zalday Jaya Koeswanto, Robert Putranto, Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, dan Immanuel M Budiman.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah. Mereka langsung ditahan pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka merupakan bagian dari rangkaian praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar