Eksepsi 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditolak

Sabtu, 18/04/2026 18:59 WIB
Ilustrasi Foto Ulasan Investigasi sengkarut Korupsi Satelit Kemhan - Sumber Foto: Law-Justice.co

Ilustrasi Foto Ulasan Investigasi sengkarut Korupsi Satelit Kemhan - Sumber Foto: Law-Justice.co

law-justice.co - Majelis hakim pada peradilan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021. Kedua terdakwa dalam kasus ini yakni Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi (Terdakwa 1) dan seorang warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Heyden (Terdakwa 2).

“Menetapkan, menyatakan menolak perlawanan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum atau advokat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2,” kata Hakim Ketua Mayor Jenderal TNI Arwin Makal di ruang persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dikutip Sabtu (18/4/2026), mengutip Tempo.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut. Perhitungan biaya perkara juga ditangguhkan hingga putusan akhir.

Putusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, majelis hakim menyebut argumen bahwa kasus ini adalah masalah administrasi atau sengketa perdata (arbitrase) harus dibuktikan lebih lanjut pada pemeriksaan pokok perkara, bukan di putusan sela.

Kemudian, meskipun surat dakwaan tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut secara fisik di semua bagian, dakwaan dinyatakan sah karena disusun oleh tim penuntut koneksitas yang resmi ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Pertimbangan lainnya, hakim menolak klaim bahwa Terdakwa 2 sudah pernah diadili dalam kasus yang sama. Hakim menilai materi perkara ini (kontrak Navayo) berbeda dengan perkara sebelumnya (sewa satelit Artemis/ Avanti).

Sebelumnya, tim penuntut koneksitas dalam sidang perdana menyatakan perbuatan Leonardi dan Thomas serta satu terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Satu terdakwa lainnya Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG yang disidangkan secara in absentia karena hingga saat ini masih buron.

Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2016 saat Leonardi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard. Dalam kontrak itu Navayo International AG menyepakati akan menyediakan terminal pengguna (user terminal) dan peralatan dengan nilai akhir sebesar US$ 29,9 juta.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar