Marak Penyimpangan Tata Lelola yang Sistematis, Ambisi Koperasi Desa Merah Putih Rawan Dibegal
Dugaan Pemburu Rente di Pengadaan KDMP, Potensi Markup Rp5,54 Triliun
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)
Gagasan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) lahir sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Asta Cita untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan, pengembangan, atau revitalisasi 80.000 koperasi sebagai simpul distribusi pangan, logistik, dan pelayanan ekonomi masyarakat. Beberapa bulan kemudian, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mempercepat pembangunan sarana pendukung koperasi, termasuk pengadaan kendaraan operasional melalui mekanisme penunjukan langsung.
Di atas kertas, pengadaan puluhan ribu mobil pikap 4x4 dimaksudkan untuk memperkuat mobilitas koperasi hingga menjangkau wilayah terpencil. Namun, besarnya nilai proyek yang mencapai puluhan triliun rupiah membuat proses pengadaan tersebut menjadi sorotan. Pertanyaan demi pertanyaan bermunculan: apakah kebutuhan kendaraan telah dihitung secara cermat, mengapa pengadaan tidak dilakukan langsung kepada produsen, dan apa alasan penggunaan perusahaan perantara dalam rantai impor kendaraan dari India. Isu-isu itu semakin mengemuka seiring minimnya informasi yang tersedia kepada publik mengenai proses pengadaan tersebut.
Penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka sejumlah red flags yang dinilai patut diuji lebih lanjut. Lembaga antikorupsi itu mengidentifikasi dugaan lemahnya tata kelola pengadaan, perencanaan yang dianggap tidak berbasis kebutuhan riil, penggunaan perusahaan perantara yang kapasitasnya dipertanyakan, hingga selisih harga yang diperkirakan mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun. Meski belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek strategis pemerintah ini berpotensi menjadi ruang perburuan rente yang layak ditelusuri melalui audit dan penyelidikan lebih mendalam.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam sebuah acara yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin (21/72025). (BPMI Setpres)
Dalam laporan pemantauan bertajuk Potensi Perburuan Rente dalam Pengadaan Mobil Pikap KDMP yang dirilis pada Juli 2026, ICW menyebut pengadaan mobil operasional KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat. Atas dasar itu, ICW merekomendasikan penghentian sementara proyek, pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
ICW menilai persoalan pertama terletak pada aspek tata kelola pengadaan. Berdasarkan penelusuran melalui sumber terbuka, PT APN diduga belum memiliki pedoman pengadaan barang dan jasa (PBJ) maupun standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana diwajibkan bagi badan usaha milik negara (BUMN). Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penggunaan diskresi tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
Selain itu, ICW menyoroti proses perencanaan pengadaan yang dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan secara komprehensif. Menurut ICW, pemilihan kendaraan pikap berpenggerak empat roda (4x4) berpotensi mengalami over-specification karena tidak seluruh KDMP berada di wilayah dengan medan berat. Laporan tersebut juga menyebut tidak ditemukan kajian mengenai alternatif kendaraan 4x2 yang lebih ekonomis maupun perhitungan biaya siklus hidup (total cost of ownership) sebelum pengadaan dilakukan.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) sebagai perantara dalam pengadaan kendaraan dari produsen asal India, Mahindra & Mahindra. Berdasarkan analisis data ekspor-impor, ICW menyatakan penerima kendaraan dari India adalah PT BIG, bukan PT APN secara langsung. ICW mempertanyakan alasan penggunaan pihak ketiga tersebut karena tidak menemukan penjelasan mengenai nilai tambah yang diberikan PT BIG dalam proses pengadaan.

Estimasi selisih potensi rente sesuai perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dikutip dari presentasi PEMANTAUAN Potensi Perburuan Rente dari Pembelian Mobil Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih. (ICW)
ICW juga mempertanyakan kapasitas PT BIG sebagai penyedia proyek bernilai puluhan triliun rupiah. Laporan tersebut menyebut kegiatan usaha perdagangan mobil baru baru ditambahkan perusahaan pada Juli 2025 atau sekitar enam bulan sebelum memperoleh proyek KDMP. Selain itu, ICW mengaku tidak menemukan aktivitas operasional yang memadai di alamat perusahaan serta tidak menemukan rekam jejak impor kendaraan dalam data yang ditelusuri.
Di sisi lain, rekam jejak PT Bumi Indo Gemilang (BIG) selaku perantara impor menuai pertanyaan. Berlokasi di kompleks Ruko Pasir Mas, Penjaringan, Jakarta Utara, PT BIG tidak memiliki latar belakang sebagai pelaku industri otomotif besar maupun importir kendaraan berskala nasional. Saat berdiri pada 2018, akta PT BIG mencatat lapangan usaha yang amat beragam, meliputi perdagangan besar, reparasi alat rumah tangga, pengawetan kayu, penggilingan baja, kemasan kertas, bumbu dapur, tekstil, bahan farmasi, hingga pipa logam. Kala itu, Li Jing Lin menjabat direktur sekaligus pemegang saham Rp4,5 miliar, sementara Ari Wibowo menjadi komisaris dengan kepemilikan saham Rp500 juta.
Perubahan struktur terjadi pada Januari 2024. Johan Sutadi Tandanu masuk mengisi posisi direktur sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar Rp4,25 miliar. Ari Wibowo tetap menjadi komisaris meski porsi sahamnya menyusut jadi Rp250 juta, dan Jessica Riady masuk memegang saham Rp500 juta. Bersamaan dengan itu, lini bisnis PT BIG bergeser ke ranah konstruksi, angkutan barang, penyewaan alat, serta jasa penunjang logistik.
Usaha otomotif baru dimasukkan ke dalam akta perusahaan pada 17 Juli 2025, yang mencakup perdagangan eceran mobil baru dan bekas, reparasi, serta penjualan suku cadang dan aksesori. Struktur pemilik modal kembali dirombak pada 12 November 2025, di mana Johan Sutadi Tandanu bertahan sebagai direktur dengan saham Rp3,75 miliar, Ari Wibowo menjabat komisaris dengan porsi saham naik menjadi Rp750 juta, serta Muhammad Rommy Fauzi masuk memegang saham senilai Rp500 juta.
Berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, ICW memperkirakan harga rata-rata kendaraan yang dibeli PT BIG dari produsen mencapai sekitar Rp168,8 juta per unit. Dengan asumsi margin wajar sebesar 10–15 persen, harga diperkirakan berada pada kisaran Rp185,7 juta hingga Rp194,1 juta per unit. Sementara itu, harga kendaraan yang disampaikan Direktur Utama PT APN kepada publik mencapai Rp255 juta per unit. Selisih sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit tersebut, menurut ICW, apabila dikalikan dengan kebutuhan 80.000 unit kendaraan menghasilkan potensi rente sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Meski demikian, ICW menegaskan angka tersebut merupakan estimasi potensi perburuan rente yang dihitung berdasarkan analisis ekonomi dan data perdagangan internasional, bukan kesimpulan mengenai adanya kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong dilakukannya audit menyeluruh serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 50 kendaraan operasional bak terbuka Mahindra 4x4 diserahkan kepada pengurus KDMP di Klaten. Penyerahan secara simbolis kendaraan operasional digelar Kodim 0723 Klaten di lapangan asrama Kodim daerah Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Senin (3/5/2026). (Suara Merdeka)
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menduga terdapat kejanggalan dalam mekanisme pengadaan kendaraan yang dilakukan PT APN. Menurutnya, perusahaan diduga menggunakan perusahaan lain yang belum memiliki pengalaman sebagai importir, padahal PT APN dinilai memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian secara langsung.
"Patut diduga modus yang dilakukan adalah menggunakan perusahaan lain yang belum memiliki pengalaman untuk mengimpor mobil. Padahal, PT APN bisa membeli secara langsung dan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Kami menduga hal ini akibat belum adanya standar operasional prosedur (SOP) mengenai pengadaan di PT APN," kata Wana melalui pesan tertulis, Kamis (23/7/2026).
ICW memperkirakan pemerintah telah mengeluarkan pembayaran sekitar Rp510 miliar untuk pengadaan kendaraan tersebut. Estimasi itu didasarkan pada data ekspor-impor yang dimiliki ICW, dengan asumsi sebanyak 2.003 unit kendaraan telah dikirim dan harga pengadaan sekitar Rp255 juta per unit.
Meski demikian, Wana menegaskan pihaknya belum dapat memastikan nilai pembayaran yang telah dilakukan PT APN kepada PT BIG karena keterbatasan data yang tersedia. Lebih jauh, ICW menghitung potensi rente dari skema pengadaan tersebut dapat mencapai Rp4,8 triliun hingga Rp5,5 triliun apabila total pembelian kendaraan mencapai 80.000 unit.
Menurut Wana, besarnya potensi keuntungan yang dapat dinikmati pihak tertentu menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pengadaan barang pemerintah. "Pemerintah perlu mengatur regulasi mengenai keuntungan yang wajar, terutama dalam pengadaan barang. Sebab, hal ini dapat menjadi preseden buruk mengingat besarnya anggaran negara yang dibelanjakan melalui mekanisme pengadaan," ujarnya.
ICW mengaku belum menelusuri pengadaan lainnya yang dilakukan PT APN karena informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat masih sangat terbatas.
Di sisi lain, Wana menegaskan lembaganya belum sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara. Menurut dia, aspek tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. "Kami belum sampai pada kesimpulan kerugian negara. Hal ini tentu perlu ditelaah lebih dalam oleh penegak hukum," katanya.
Terkait langkah hukum, ICW membuka kemungkinan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaporannya. "Rencana melaporkan ke aparat penegak hukum ada, namun belum dapat kami pastikan waktunya," ujar Wana.

Wana Alamsyah, Koordinator Hukum dan Investigasi ICW. (Kaltimkece)
PT Agrinas Pangan Nusantara sendiri merupakan BUMN sektor pertanian dan pangan yang baru dibentuk pada Mei 2025. Perusahaan ini lahir dari hasil transformasi PT Yodya Karya, BUMN yang sebelumnya bergerak di bidang jasa konsultansi teknik. Sebulan pasca-penerbitan Inpres, Tepatnya pada November 2025, PT Agrinas Pangan membeberkan diskusi dengan sejumlah pabrikan otomotif global untuk mendatangkan 80.000 unit truk roda enam, 80.000 unit pikap 4x4, serta 160.000 unit sepeda motor. Untuk armada pikap 4x4, Agrinas sempat menjajaki Isuzu Motors asal Jepang, serta dua korporasi India, yakni Tata Motors dan Mahindra & Mahindra.
Memasuki Februari 2026, kesepakatan impor resmi terjalin. PT Agrinas Pangan memesan 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra, serta 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Transaksi ini tercatat sebagai pesanan ekspor terbesar sepanjang sejarah berdirinya Mahindra, bahkan melampaui akumulasi volume ekspor mereka pada tahun fiskal sebelumnya.
Langkah impor 105.000 unit kendaraan dari India dengan nilai mencapai Rp24,6 triliun ini memicu perhatian publik. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota mengonfirmasi bahwa pembayaran uang muka (down payment) sebesar 30 persen telah ditunaikan dan pengiriman armada dari India sudah mulai berjalan.
Menanggapi sorotan publik, Joao Mota membantah tuduhan miring dan mengklaim pihaknya justru berhasil melakukan "efisiensi ekstrem" hingga Rp46,5 triliun dari pengadaan 105.000 unit kendaraan operasional tersebut. Joao menggarisbawahi bahwa efisiensi anggaran operasional logistik Kopdes Merah Putih ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan biaya proyek negara.
Berdasarkan kalkulasi Agrinas, patokan harga kendaraan di e-katalog untuk skema pembelian sementara menyentuh angka Rp121,25 triliun. Sementara itu, Rancangan Anggaran Belanja (RAB) internal Agrinas dipatok sebesar Rp95,77 triliun. Pada realisasinya, Agrinas berhasil menandatangani penutupan kontrak dengan pabrikan India pada angka Rp74,7 triliun. Selisih antara perhitungan e-katalog dan nilai kontrak inilah yang diklaim sebagai bentuk efisiensi sebesar Rp46,5 triliun.
Joao merinci, dana pengadaan kendaraan impor untuk Koperasi Merah Putih ini bersumber dari plafon anggaran bank Himbara sebesar Rp200 triliun. Dari total plafon tersebut, sebanyak Rp90 triliun telah dialokasikan bagi pengerjaan sarana-prasarana fisik serta impor kendaraan.
Adapun total 105.000 unit armada yang disepakati mencakup 35.000 unit Scorpio Pick Up dari Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit dari Tata Motors yang terbagi atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota. (Emitennews)
Soal selisih antara biaya impor antara PT BIG dan Agrinas seperti yang dihitung ICW, tak dijawab sepenuhnya oleh Joao. Dia bilang perantara dalam aktivitas impor yang dilakoni BUMN sah-sah saja. Padahal dalam aturan, perusahaan pelat merah bisa saja langsung melakukan importasi kepada produsen. “Jadi dealer mobil di sebuah negara yang jual siapa? Coba saja kalau ada segitu saya mau beli sesuai harga yang kalian hitung,” kata dia saat dihubungi Jumat (25/7/2026) merespons kalkulasi selisih yang dihitung ICW.
Sementara itu, kami sudah coba menghubungi komisaris PT BIG, Ari Wibowo, tapi hingga kini pesan tak berbalas.
Drama Kipas Angin Rp 1,8 Triliun
Di tengah polemik tersebut, muncul pula kontroversi mengenai dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai sekitar Rp1,8 triliun untuk KDMP. Isu itu mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, serta dasar penghitungan anggarannya. Dia mendesak Kementerian Koperasi untuk memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Koperasi Desa Merah Putih(KDMP/Kopdes) dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun.
Mufti mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menelusuri kebenaran informasi tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban resmi baik dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya. “Rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta unit, dengan nilai Rp1,8 triliun. Kami coba mencari informasi, tapi tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah. Pihak-pihak terkait pun tidak berani menjawab,” ujar Mufti melalui keteranganya beberapa waktu lalu, Kamis (16/07/2026).
Dalam paparannya, Mufti mempertanyakan kewajaran harga tersebut. Ia membandingkan dengan harga pasar ritel untuk kipas angin merek populer yang ia cek melalui e-commerce. Menurutnya, harga satuan kipas angin di toko resmi daring berada di kisaran Rp300.000 hingga Rp 338.000. “Artinya, kalau pemerintah beli dalam jumlah ribuan, ratusan, bahkan 1,8 juta, pastinya akan jauh lebih murah dari Rp300.000 yang kita temukan di e-commerce,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menuntut transparansi dari Kementerian Koperasi mengenai spesifikasi, merek, serta mekanisme pengadaan barang tersebut jika memang benar terjadi. Ia menekankan perlunya keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara. “Kalau memang pengadaan ini betul, kipas anginnya merek apa? Spesifikasinya apa? Dan dibelinya di mana? Karena kita sering melihat Kementerian Koperasi dan Agrinas Pangan sering kali sembunyi-sembunyi dalam melakukan pengadaan,” ungkap Mufti.
Sebagai langkah preventif dan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat, Mufti mengusulkan agar Kementerian Koperasi membuat sebuah dashboard khusus.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. (eMedia DPR)
Sehingga melalui dashboard tersebut, Mufti berharap masyarakat dapat memantau setiap pengadaan barang, khususnya untuk program Kopdes Merah Putih. “Kami minta dibuatkan dashboard agar setiap rakyat bisa tahu ada pengadaan apa, tujuannya apa, berapa harganya, dan mereknya apa. Agar kita semua bisa memantau, karena setiap satu rupiah pun yang dikucurkan untuk KDMP wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ucapnya.
Meski begitu, Mufti menyampaikan dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Ia berharap program tersebut membawa kesejahteraan bagi masyarakat. "Kami tentu dari Fraksi PDIP sangat mendukung setiap upaya pemerintah untuk hadirkan kesejahteraan bagi rakyat, terutama dalam Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.
Mufti juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo terkait program yang berjalan di masa kepemimpinannya. Ia menyebut PDIP mendukung program prioritas Presiden selama memberikan dampak kesejahteraan pada masyarakat. "Kami juga sampaikan terima kasih kepada Presiden atas upayanya bagaimana ekonomi desa bisa bergerak dengan adanya KDMP. Posisi kami jelas mendukung setiap program yang dijalankan, terutama program prioritas presiden yang dampaknya bagi kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Indonesia Joao Mota angkat suara. Dia meminta orang yang pertama menyebarkan isu itu memberikan sumber data yang valid soal pengadaan. Joao meminta anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dari Fraksi PDIP menyampaikan data yang akurat sebelum melontarkan pernyataan tersebut. Joao mengaku prihatin terhadap pernyataan yang disampaikan tanpa didasari data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait hal tersebut, rekan Mufti Anam di Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto angkat bicara terkait polemik yang muncul setelah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, merespons pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengenai isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurut Darmadi, perlu ada pemahaman yang utuh terhadap jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa Mufti Anam tidak menyampaikan tuduhan ataupun kesimpulan. Darmadi mengatakan bila Mufti hanya mengangkat informasi yang telah beredar di masyarakat untuk dimintakan penjelasan secara resmi kepada pemerintah dan pihak terkait. “Pak Mufti tidak menuduh siapa pun. Beliau hanya bertanya dan meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di publik. Justru itulah fungsi rapat kerja DPR, agar setiap isu bisa dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang,” kata Darmadi ketika dikonfirmasi Law-Justice, Rabu (22/07/2026).
Darmadi yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama DPR sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Darmadi menyebut dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, meminta data, serta meminta penjelasan terhadap berbagai kebijakan maupun informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang diajukan Mufti Anam seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan langsung dimaknai sebagai tuduhan. “Kalau memang informasi yang beredar itu tidak benar, tentu yang paling tepat adalah memberikan klarifikasi dan menunjukkan data yang sebenarnya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan polemik juga selesai,” ujarnya.
Darmadi juga menilai forum rapat kerja antara DPR dengan mitra kerja dalam hal ini kementerian maupun BUMN memang dibentuk untuk menguji informasi, meminta penjelasan, sekaligus memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan. Ia berharap polemik ini tidak mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, yang menjadi kepentingan publik bukanlah siapa yang mengajukan pertanyaan, melainkan bagaimana setiap informasi yang berkembang dapat dijawab secara terbuka dengan data dan fakta. “Jangan sampai hak anggota DPR untuk bertanya justru dipersepsikan sebagai tuduhan. Dalam setiap rapat, kami memang berkewajiban meminta penjelasan apabila ada informasi yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi yang komprehensif dari seluruh pihak, Darmadi berharap masyarakat memperoleh kepastian informasi sehingga tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan mengenai pelaksanaan program pemerintah. Darmadi juga mengingatkan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dibiayai negara tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian angka semata. Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan ukuran keberhasilan yang jelas agar penggunaan anggaran bisa dievaluasi secara objektif. "Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah indikator keberhasilannya apa. Apakah jumlah koperasi yang terbentuk, omzetnya, keuntungan yang dihasilkan, atau keberlanjutan usahanya?" ujar Darmadi.
Darmadi menyatakan bila koperasi seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai lembaga formal yang dibentuk demi memenuhi target pemerintah. Lebih dari itu, koperasi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang menciptakan nilai tambah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menilai setiap koperasi yang dibangun perlu memiliki model bisnis yang jelas serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya di lapangan dan yang terpenting karena ini menggunakan APBN.
Darmadi menyebut bila tantangan terbesar program KDMP bukanlah membentuk koperasi sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan koperasi tersebut dapat bertahan dan berkembang dalam jangka panjang. "Kita jangan hanya mengejar target jumlah. Yang lebih penting adalah bagaimana koperasi itu bisa berjalan, menghasilkan pendapatan, dan memberi manfaat bagi anggotanya," ujarnya.
Darmadi juga menyoroti pentingnya penguatan pendampingan usaha serta pembangunan rantai nilai yang kuat bagi koperasi. Menurutnya, koperasi perlu memiliki keunggulan usaha yang spesifik agar benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi di tingkat lokal. Ia mendorong agar program koperasi diarahkan ke sektor-sektor produktif yang memiliki potensi pasar besar dan mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di daerah. Kalau koperasi hanya dibentuk tanpa model bisnis yang kuat, maka akan sulit berkembang. Karena itu yang perlu diperhatikan adalah daya saing dan keberlanjutan usahanya," ucapnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (eMedia DPR RI)
Darmadi menegaskan Komisi VI DPR akan terus mengawal proses penyusunan program dan anggaran Kementerian Koperasi agar dana yang dialokasikan melalui APBN benar-benar memberikan dampak terhadap penguatan ekonomi rakyat. "Kita ingin memastikan anggaran yang disusun untuk tahun 2027 tidak hanya menghasilkan program yang besar secara angka, tetapi juga memberikan hasil nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional," pungkasnya.
Sementara itu, terkait polemik tersebut Menteri Koperasi Ferry Juliantono buka suara dan ia mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan kipas angin sebagaimana isu yang beredar. Ia menegaskan pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. “Soal kipas angin ini saya enggak tahu. Ini kalau pengadaannya bukan kami, Pak,” ujar Ferry menjawab polemik yang ditanya oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam, Rabu (15/07/2026).
Meski demikian, Ferry menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan kipas angin yang digunakan merupakan merk Imatsu MDF yang dijual sekitar Rp11,5 juta per unit di e-commerce. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. “Tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya yang model ada di Imatsu MDF itu harganya di Shopee ini (Rp)11.465.000. Tapi itu, saya enggak tahu persis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Law-Justice mencoba meminta konfirmasi kepada Menteri Koperasi Ferry Juliantono terkait program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Matikan Potensi Lokal
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik keras kebijakan impor mobil pick up secara utuh (Completely Built Up/CBU) yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dari pabrikan India, Mahindra & Mahindra Limited. Kebijakan pengadaan kendaraan operasional dari luar negeri tersebut dinilai memicu kerugian ekonomi makro yang signifikan serta mematikan potensi efek pengganda (multiplier effect) bagi industri otomotif dalam negeri.
"Secara ekonomi, ada kerugian karena yang dipilih adalah mobil impor CBU yang tidak ada multiplier effect-nya untuk industri dalam negeri. Ada opportunity loss dari industri otomotif kita yang apabila dibelikan mobil rakitan atau produksi dalam negeri, ada efek positif kepada industri otomotif nasional dengan dampak kepada PDB mencapai Rp39 triliun dan penyerapan tenaga kerja yang tidak terjadi mencapai 330 ribu tenaga kerja," kata Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda saat dihubungi, Jumat (24/7/2026).
Nailul menyayangkan keputusan impor BUMN pangan tersebut mengingat kapasitas pabrik otomotif domestik sebetulnya sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan armada pick up dengan harga relatif lebih murah. Pengalihan pesanan ke produsen luar negeri diprediksi bakal menekan kinerja manufaktur lokal dan menghambat penyerapan tenaga kerja formal di tanah air. "Ekonomi kita bisa menyusut karena impor ini akan mengurangi PDB, padahal jika disuplai dari dalam negeri potensi multiplier effect-nya lebih besar dan industri kita bisa menikmati program ini. Ada kejanggalan yang dilakukan oleh Agrinas ketika memilih impor dari India, yang pasti PMI manufaktur sektor otomotif akan melemah padahal sektor ini bisa menyerap tenaga kerja formal secara masif," jelas Huda.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda
Atas besarnya dampak negatif terhadap perekonomian nasional, Celios mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi perburuan rente di balik proyek impor kendaraan tersebut. Penindakan kasus ini dinilai harus menggunakan pendekatan kerugian perekonomian negara demi menjerat pihak-pihak yang merugikan publik dan industri nasional. "Sudah sewajarnya importasi ini harus diusut hingga pelaku yang menikmati rente impor tertangkap karena kerugian perekonomian negara yang besar. Perilaku korup seperti ini bukan hanya kerugian keuangan negara saja, tapi masyarakat luas akan dirugikan karena industri tidak berjalan optimal dan penyerapan tenaga kerja terbatas, sehingga Celios selalu mendorong penggunaan kerugian perekonomian negara dalam memandang dampak korupsi," tegas Huda.
Besarnya nilai proyek serta dana yang telah dicairkan menjadikan proses pengadaan ini dipandang perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Kejelasan dasar pengambilan keputusan, mekanisme penunjukan penyedia, hingga kewajaran harga menjadi aspek penting yang perlu dibuka kepada publik untuk memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung secara akuntabel.
Di tengah besarnya harapan pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa, tata kelola pengadaan menjadi faktor yang akan menentukan keberhasilan program tersebut. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, proyek strategis bernilai Rp20,4 triliun itu berisiko memunculkan persoalan hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap agenda pemerataan ekonomi pemerintah.
Presiden mestinya memerintahan penegak hukum berkipa proaktif untuk mengantisipasi kebocoran dan kerugian negara di kasus ini. Temuan dari masyarakat sipil perlu untuk ditindaklanjuti oleh aparat negara baik itu auditor negara atau pun aparat penegak hukum. Jangan sampai cit-cita mulai untuk menggerakkan roda perekonomian di pedesaan justru menjadi ladang korupsi gaya baru yang hanya menguntungkan segelintir anak-anak oligarki.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman



Komentar