Leonardi Didakwa Rugikan Negara Rp306 M soal Korupsi Satelit

Selasa, 31/03/2026 17:49 WIB
Gedung Kementerian Pertahanan RI (Foto; Denny Hardimansyah/Law-Justice)

Gedung Kementerian Pertahanan RI (Foto; Denny Hardimansyah/Law-Justice)

law-justice.co - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Leonardi, didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021.

“Telah bersama-sama mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US$ 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021,” kata tim penuntut umum koneksitas dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026, mengutip Tempo.

Leonardi menjadi terdakwa bersama dua orang lain, yaitu Anthony Thomas van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat selaku tenaga ahli satelit Kemenhan, dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. Namun, hingga saat ini Gabor masih dalam pengejaran.

Tim penuntut merinci penggunaan uang Rp 306 miliar tersebut. Kerugian yang tercatat terdiri dari pembayaran pokok sebesar US$ 20,9 juta dan bunga US$ 483 ribu tercatat sampai 15 Desember 2021.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim penuntut koneksitas mengklaim pihaknya telah memeriksa sebanyak 34 saksi dan 8 orang ahli dalam perkara ini.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Leonardi mengatakan akan melakukan eksepsi atau penyangkalan atas dakwaan kepada kliennya tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Anthony.

Kasus ini bermula ketika Kemenhan melalui Leonardi, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti pada Juli 2016 untuk pengadaan user terminal dan perlengkapannya. Nilai kontrak mencapi US$ 34,1 juta yang kemudian direvisi menjadi US$ 29,9 juta.

Penyidik menilai proyek tersebut sarat pelanggaran karena Kemenhan menunjuk Navayo International AG tanpa proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pemilihan Navayo merupakan rekomendasi Anthony Thomas van Der Hayden, sementara Kemenhan belum memiliki anggaran pengadaan satelit hingga 2019.

Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kemenhan. Selanjutnya, Kemenhan menerbitkan empat Certificate of Performance (CoP) atas pekerjaan tersebut. Namun, Anthony Thomas Van Der Hayden menyiapkan dokumen CoP tersebut dan pihak terkait menandatanganinya tanpa pengecekan fisik barang. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Navayo untuk menerbitkan empat invoice penagihan kepada Kemenhan.

Atas permintaan penyidik, ahli satelit Indonesia memeriksa barang tersebut dan menemukan 550 telepon genggam yang dikirim tidak memiliki secure chip, yang merupakan komponen utama user terminal.

Selain itu, hasil pekerjaan Navayo tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123 derajat Bujru Timur. Barang-barang yang dikirim juga tidak pernah dibuka dan diperiksa. 

Ahli menyimpulkan Navayo tidak mampu membangun Program User Terminal sesuai kontrak.

Karena Kemenhan telah menandatangani CoP, lembaga tersebut wajib membayar sebesar US$ 20,8 juta berdasarkan putusan Final Award Arbitrase Singapura.

Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset milik perwakilan Indonesia di Paris, seperti Wisma Wakil Kepala Perwakilan, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris. Juru sita Paris mengabulkan permohonan tersebut setelah Pengadilan Paris mengesahkan putusan arbitrase pada 22 April 2021. Kondisi ini menjadi salah satu dasarpenetapan tersangka pada Mei 2025.

Adapun, penetapan tiga tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada 7 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

 

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar