Polemik Ijazah Tak Tuntas Disebut karena Ulah Jokowi Sendiri

Minggu, 29/03/2026 12:28 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung berbulan-bulan, namun tidak kunjung tuntas.

Analis Politik, Saiful Huda Ems menilai bahwa berlarutnya kasus tuduhan ijazah palsu bukan kesalahan aparat kepolisian atau para penggugatnya, melainkan karena ulah Jokowi sendiri.

"Karena Jokowi sampai saat ini tidak mau menunjukkan ijazah aslinya. Jadi Jokowi sendiri yang bikin runyam masalah ijazahnya," kata Saiful melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 29 Maret 2026.

Menurut Saiful, publik meyakini, ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sudah digunakan Jokowi mengikuti Pilkada Solo, Pilkada Jakarta, dan Pilpres adalah palsu.

"Kecuali oleh orang yang sudah dapat parcel," kata Saiful.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Delapan tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Khusus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah memperoleh (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sedangkan Rismon Sianipar sudah mengajukan restorative justice.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar