Menhut Raja Juli Didesak Mundur Usai Kasus Amplop Kuansing
Ilustrasi. (ChatGPT)
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengundurkan diri dari jabatannya menyusul polemik dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman. Desakan itu disampaikan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik selesai.
Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menilai proses administrasi di Direktorat Gratifikasi tidak menghapus kemungkinan pendalaman oleh KPK apabila ditemukan fakta atau dugaan pelanggaran lain. Karena itu, ia meminta Raja Juli bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas polemik tersebut. "Jubah Menteri Kehutanan sudah dia coreng dan sobek dengan terima amplop dari Bupati Kuantan. Rasa malunya Raja Juli Antoni hanya ditunjukkan dengan tidak mengungkap nilai uang yang diberikan. Dia mengembalikan ke KPK setelah seminggu amplopnya ada di tangan," kata Joko, Sabtu (18/7).
Menurut Joko, Raja Juli bukan sosok pemimpin yang layak menjadi teladan. Ia menilai selama menjabat Menteri Kehutanan, Raja Juli kerap memunculkan kontroversi yang menggerus kepercayaan publik. Salah satu yang disorot KAMAKSI adalah pertemuan Raja Juli dengan Aziz Wellang, yang pernah berstatus tersangka dalam kasus pembalakan liar. Foto kebersamaan keduanya sempat viral di media sosial. "Saat fotonya itu viral, dia juga mengatakan minta maaf dan bilang dirinya tidak kenal Aziz Wellang. Dan Abdul Karding yang dicopot dari kabinet," ujar Joko.
Joko juga menuding pihak-pihak yang berafiliasi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah berupaya memulihkan citra Raja Juli di tengah sorotan publik. Karena itu, KAMAKSI meminta Raja Juli mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kehutanan agar dapat menghadapi proses hukum tanpa menimbulkan beban politik terhadap pemerintahan. "Seharusnya untuk menjaga citra partai di mata publik dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dia bersikap ksatria dengan mundur dari jabatan Menteri Kehutanan untuk menghadapi kasus hukumnya. Ini justru sibuk memberikan bantahan ke sana kemari," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. KPK menolak laporan itu karena sudah masuk ranah penyidikan. Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Dia mengatakan KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan. "Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026) sebagaimana dilansir Detik.




Komentar